Pertanyaan
Assalamualaikum Ustadz, Saya relawan pendamping orangtua yg memiliki ABK (Anak Berkebutuhan Khusus). Saya ingin bertanya, apakah kewajiban syariat terutama sholat tetap harus dilaksanakan oleh ABK ? Apa batasan kriteria seorang ABK yang mendapatkan kewajiban syariat (sholat) dan yang tidak mendapatkannya. Mengingat kondisi setiap ABK itu berbeda-beda. Mohon pencerahannya ustdz…Waasalamu’alaikum wr wb
Jazakumullah khairan katsir๐
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Bismillahirrahmanirrahim ..
Salah satu syarat SAHnya pelaksanaan ibadah dalam syariat kita adalah ‘aaqil, yaitu bagi orang yang berakal. Maksudnya akal mereka berfungsi dengan baik. Bisa membedakan waktu, mengenali orangtua dan saudaranya,ย bisa menangkap maksud apa yang jelaskan manusia dan menirukannya.
Nah, jika hal ini masih berfungsi atas ABK, maka mereka tetap diajarkan kewajiban-kewajiban syariat sejauh yang mereka bisa pahami. Jika mereka tidak bisa memahami, kesulitan, menangkap sebagian, atau sebagian kecilnya, maka mereka hanya melakukan yang mereka pahami saja.
Hal ini berdasarkan keumuman ayat:
ููุงุชูููููุง ุงูููููู ู ูุง ุงุณูุชูุทูุนูุชูู ู
Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. (QS. At-Taghabun, Ayat 16)
Dalam hadits Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
ย ููุฅูุฐูุง ุฃูู ูุฑูุชูููู ู ุจูุดูููุกู ููุฃูุชููุง ู ููููู ู ูุง ุงุณูุชูุทูุนูุชูู ู
Maka jika aku memerintahkan sesuatu kepada kalian, maka jalankanlah sesuai kemampuan kalian. (HR. Muslim no. 1337)
Ada pun bagi ABK yang akalnya masih berfungsi dengan baik dan normal, mereka hanya kekurangan pada fisik baik pada mata, tangan, atau kaki, maka mereka tetap mendapatkan kewajiban dan menjalankan sesuai kondisi mereka. Hendaknya mereka diajarkan dengan baik, sabar,ย dan penuh kasih sayang.
Demikian. Wa Shalallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala Aalihi wa Shahbihi wa sallam