Apa Termasuk 8 Asnaf, Orang Yang Kesulitan Ekonomi Karena Malas?

Pertanyaan  

Ustadz, saya mau tanya tentang salah satu dari 8 golongan penerima zakat yaitu fakir miskin. apakah orang atau saudara yang di karena kan malas bekerja atau tidak mau berusaha mencari rezeki dan terkadang suka berbuat maksiat hingga membuat dia tidak bisa atau lalai dalam menafkahi keluarganya hingga membuat keluarga nya selalu kekurangan untuk nafkah sehari-hari. Apakah orang tersebut termasuk juga dari golongan fakir miskin yang bisa menerima zakat? Terimakasih.

Jawaban
Ustadz Dr. Oni Sahroni, MA.

Pertama, tidak termasuk kategori fakir yang berhak menerima donasi zakat. Karena yang dimaksud dengan fakir miskin adalah:

a. Orang yang tidak punya pendapatan sama sekali, atau punya pendapatan, tetapi tidak mencukupi kebutuhan mendasar kesehariannya.
b. Yang dimaksud dengan kekurangan atau tidak punya pendapatan itu bukan berarti orang yang tidak punya pendapatan tanpa ikhtiar, tetapi mereka yang sudah berusaha, tetapi pendapatannya kurang. Contohnya orang-orang yang tidak sempurna fisiknya atau di beberapa kondisi orang yang sudah berikhtiar, tapi tidak diterima atau kena musibah di PHK karena pandemi covid-19.

Dengan pengertian ini, maka orang yang tidak mau bekerja sudah bukan lagi masuk kategori fakir miskin. Hal ini merujuk kepada pandangan yang disampaikan oleh para ulama terutama para ahli tafsir saat menafsir الفقراء والمساكين dalam surat Attaubah ayat 60.

Kedua, setelah kita simpulkan bahwa yang seperti itu bukan kategori mustahiq zakat dan bukan dalam kategori fakir miskin, maka menjadi kewajiban kita sebagai tetangga dan kerabatnya untuk memberikan pemahaman agar mandiri secara finansial, punya pekerjaan itu menjadi kewajiban seorang muslim dan bukan bagian dari adab-adab seorang muslim untuk bekerja asal-asalan apalagi tidak mau berkerja.

Bertentangan sendiri dengan etos kerja seorang muslim. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW:

إن اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُحِبُّ إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ عَمَلًا أَنْ يُتْقِنَهُ

“Allah ʽazza wa jalla menyukai jika salah seorang di antara kalian melakukan suatu amal secara itqan.”