Hukum Menggunakan Kartu Kredit Karena Pekerjaan

Pertanyaan  

Assalamualaikum, Selamat siang pak ustad saya mau bertanya perihal pekerjaan. Apakah hukumnya jika kita disuruh membeli barang keperluan perusahaan dengan kartu kredit? apakah saya juga ikut dalam perkara riba jika saya melaksanakannya? Dan apakah hukumnya jika kita bekerja di perusahaan yang tidak saya ketahui sendiri tetapi informasi nya dari atasan bahwa sebagian kekayaanya digunakan untuk mendukung kelompok² yang dilarang oleh Allah SWT seperti LGBT serta pendanaan perang saudara? Apakah harta/gaji yang kita dapatkan menjadi haram, makruh atau halal? Mohon pencerahannya pak ustad. Terimakasih, Wassalamu’alaikum.

Jawaban
Ustadz Dr. Oni Sahroni, MA.

Waalaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh,

Pertama, kalau yang dimaksud dengan kartu kredit adalah kartu kredit syariah, tidak ada masalah bapak menggunakan itu sebagai alat pembayaran, karena kartu kredit syariah sesuai syariah, sebagai alat pembayaran dan keuntungan penerbit kartu kredit syariah didasarkan pada akad kafalah bil ujroh, jadi bank syariah mendapat fee atas jasa penjaminan penerbit kepada merchant tempat transaksi pemegang kartu kredit.

Kedua, jika yang digunakan kartu kredit konvensional, bapak bisa menyarankan pembayarannya tepat waktu, sehingga tidak terkena bunga atau tetap jangan gunakan kartu kredit konvensional, walaupun tidak melewati tenggang waktu. Jadi intinya bapak punya kewajiban untuk menyampaikan pesan, nasihat supaya jika yang digunakan kartu kredit konvensional supaya beralih ke kartu kredit syariah.

Jawaban selengkapnya dapat dilihat pada link berikut ini:

Kartu kredit syariah

Jawaban 2,

Pertama, informasi tersebut memang harus valid, harus tabayyun untuk memastikan apakah informasi tersebut benar atau tidak, sebagaimana firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al Hujurot: 6)

Kedua, baru setelah clear informasi itu benar, seperti apa jenis keterkaitan dukungannya. Jika memang yang terjadi benar bahwa kebijakan perusahaan menyisihkan sebagian keuntungannya untuk mendukung kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah, maka jika bapak punya kewenangan untuk merubahnya, maka bapak rubah dengan kewenangan yang bapak punya. Tetapi jika memang itu di luar kemampuan bapak, maka menurut saya memilih tempat bekerja lain yang halal, lebih berkah, lebih menenangkan itu lebih baik, sebagaimana tuntunan Rasulullah SAW:

الْحَلاَلَ بَيِّنٌ،و الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا امور مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ،فقد اِسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ(رواه البخاري و مسلم)

Sesungguhnya sesuatu yang halal adalah jelas, yang haram adalah jelas, dan diantara keduanya ada perkara-perkara yang meragukan (syubhat) yang tidak diketahui oleh banyak orang” (HR.Bukhori dan Muslim)