Hukum Memakai Uang Dari Pekerjaan Tidak Halal

Pertanyaan  

Maaf mau nanya, Jika ada orang pekerjaan yg dia hasilkan itu haram, lalu dia keluar, tp hasil kerjaannya sebelumnya masih ada. Kira-kira gimana hukumnya memakai uang itu?

Jawaban
Ustadz Dr. Oni Sahroni, MA.

Pertama, kalau kita merujuk kepada tuntunan ayat-ayat Al-Qur’an di antaranya adalah:

عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ

“Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.” (QS. Al-Maidah: 95)

Dan sebagaimana firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 278)

Intinya menegaskan bahwa apabila seseorang bertaubat, maka Allah SWT mengampuni, memaafkan transaksi sebelumnya. Menurut para ulama ahli tafsir yang diperkenankan untuk diambil adalah modalnya saja, sementara ribanya itu tidak boleh diambil.

Kedua, oleh karena itu, jika yang dimaksud dengan sisa uang itu adalah modalnya, maka modal itu boleh diambil, tetapi jika yang dimaksud sisa uang itu adalah bunga atau keuntungan dari penempatan kita sebelumnya itu tidak boleh diambil.

Ketiga, jika sisa uang itu bunga, maka tidak boleh diambil dan harus didonasikan layaknya infaq dan sedekah kepada fakir miskin, sebagaimana penegasan dari standar syariah internasional AAOIFI di Bahrain:

لَا يَجُوْزُ الْاِنْتِفَاعُ بِالْعُنْصُرِ الْمُحَرَّمِ الْوَاجِبِ التَّخَلُّصِ مِنْهُ – بِأَيِّ وَجْهٍ مِنْ وُجُوْهِ الْاِنْتِفَاِع. وَلَا التَّحَايُلُ عَلَى ذَلِكَ بِأَيِّ طَرِيْقٍ كَانَ وَلَوْ بِدَفْعِ الضَّرَائِبِ.

“Pendapatan non halal tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan apapun, walaupun dengan cara hilah, seperti digunakan untuk membayar pajak”

Keempat, kecuali jika kondisinya darurat, misalnya bapak/ibu setelah memutuskan untuk hijrah atau bertaubat ternyata tidak ada uang, tidak ada biaya untuk memenuhi kebutuhan primer, sementara belum ada pekerjaan baru, itu diperkenankan sekedarnya, sebagaimana ditegaskan oleh sebagian ulama:

بجواز انتفاع التاءب بما يسد حاجاته الاساسية من ذلك الكسب

“Orang yang bertaubat (dari transaksi ribawi) itu boleh memanfaatkan sekedar yang bisa memenuhi kebutuhan dasarnya dari usaha tersebut”.

Jawaban selengkapnya dapat dilihat pada link berikut ini:

Kriteria darurat

Kondisi semi darurat

Penyaluran dana non halal