Adakah Larangan Bersiul?

Pertanyaan  

Apakah ada larangan bersiul?

Jawaban
Ustadz Abdullah Haidir, Lc.

Tidak ada ayat atau hadits yang secara tegas melarang bersiul. Karenanya sejumlah ulama berpendapat bahwa hukumnya adalah boleh berdasarkan asal suatu hukum yang bersifat muamalah. Meskipun ada sebagian ulama yang berpendapat makruh bahkan haram terkait hukum bersiul karena perbuatan ini dianggap sebagai kebiasaan masyarakat jahiliah dan tidak sesuai dengan adab Islam.

Adapun ayat yang sering dijadikan sebagai landasan larangan bersiul, yaitu;

وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ  (سورة الأنفال: 35)

“Shalat mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan. Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu.” (QS. Al-Anfal: 35)

Dalam ayat ini bersiul disebut dengan lafaz (المكاء) . Akan tetapi para ulama umumnya berpendapat bahwa perbuatan tersebut terkait dengan ibadah kaum musyrikin Quraisy yang mereka iringi dengan bersiul dan bertepuk tangan.

Abu Bakar Al-Jashash dalam kitabnya Ahkamul Quran saat menjelaskan ayat di atas di antaranya menjelaskan,

فَإِذَا لَمْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عَلَى وَجْهِ الْعِبَادَةِ لَمْ يَبْقَ وَجْهٌ لِلْمَنْعِ أَوِ التَّحْرِيمِ ، خَاصَّةً إِذَا قَامَتْ الْحَاجَةُ لإِصْدَارِ صَوْتِ الصَّفِيرِ ، وَهِيَ حَاجَاتٌ كَثِيرَةٌ الْيَوْمَ ، فَقَدْ أَصْبَحَتْ الصَّافِرَةُ تُسْتَعْمَلُ الْيَوْمَ لَدَى شُرْطَةِ الْمُرُورِ ، كَمَا أَصْبَحَتْ أَصْوَاتُ كَثِيرٍ مِنَ الأَدَوَاتِ الْكَهْرُبَائِيَّةِ تَتَضَمَّنُ هَذَا الصَّوْتَ ، وَالأُمُّ قَدْ تُصْدِرُ هَذَا الصَّوْتَ لإِسْكَاتِ طِفْلِهَا وَالْغِنَاءِ لَهُ ، كَمَا قَدْ يَضْطَرُّ إِلَيهِ بَعْضُ النَّاسِ لِمَنَادَاةِ الْبَعِيدِ ، وَنَحْوِ ذَلِكَ .

“Jika seseorang tidak melakukan hal tersebut (bersiul) dengan maksud ibadah, maka tidak ada petunjuk bahwa dia dilarang atau diharamkan. Khususnya ketika ada kebutuhan untuk menggunakan peluit yang saat ini banyak dibutuhkan.  Sekarang peluit digunakan oleh polisi lalu lintas, juga banyak alat-alat elektronik yang mengandung suarat tersebut. Seorang ibu kadang mengeluarkan suara seperti itu untuk menghentikan tangis anaknya  dan bernyanyi untuknya, begitu pula sebagian orang memerlukannya untuk memanggil dari jarak jauh, atau semacamnya.” (Ahkamul Quran, Al-Jashash, 3/76)

Namun demikian kebolehan bersiul disini dibatasi jika ada keperluan atau hajat. Adapun jika tidak ada hajat, maka sebaiknya ditinggalkan karena tidak sesuai dengan adab sopan santun yang diajarkan dalam Islam. Apalagi jika hal tersebut misalnya digunakan untuk melakukan pelecehan seksual, mengganggu orang lain dan semacamnya, maka hal tersebut tentu diharamkan. Wallahu a’lam.