Jaksa, Halalkah Pendapatannya?
perihal profesi jaksa dalam pandangan Islam. apakah menjadi jaksa halal atau haram?, secara hukum yang dipakai hukum negara bukan hukum Islam
— Selengkapnyaperihal profesi jaksa dalam pandangan Islam. apakah menjadi jaksa halal atau haram?, secara hukum yang dipakai hukum negara bukan hukum Islam
— SelengkapnyaAllah melarang kita memakan harta orang lain dengan cara yang tidak haq. Termasuk diantaranya adalah memakan harta warisan yang menjadi milik orang lain terutama anak yatim karena ketika seorang ayah meninggal dunia maka anaknya menjadi yatim dan hartanya dikelola walinya
— SelengkapnyaKhodam yang biasa dipahami dalam dunia klenik dan perdukunan adalah jin yang ada pada seseorang yang melayani kehidupan orang tersebut. Dia membuatnya kebal, berani, merasa aman, dll.
— Selengkapnyabagaimana hukumnya wanita yang melaksanakan haji atau umroh tanpa didampingi mahram, mohon jawabannya syukron. Wanita Haji Tanpa Mahram: BOLEH menurut mayoritas ulama, dan Inilah yang benar menurut Imam An Nawawi
— SelengkapnyaIzin bertanya ustadz. Mana yang perlu diutamakan, puasa Syawal atau membayar puasa Qadha terlebih dahulu? Lebih diutamakan qadha dulu, barulah enam hari Syawwal. Agar dia mendapatkan keutamaan seperti puasa setahun penuh. Walau boleh-boleh saja menunda qadha sampai berjumpa Sya’ban selanjutnya sebagaimana yang dilakukan oleh Aisyah Radhiallahu ‘Anha
— SelengkapnyaFlek yang keluar di masa haid, dianggap bagian dari masa haid, namun apabila keluar setelah bersih dari haid, maka dianggap sebagai darah Istihadhoh, wajib menunaikan sholat dan puasa.
— Selengkapnyamembatalkan puasa secara sengaja tanpa ada udzur apakah puasanya tidak bisa diqada? Dan apa yang harus kita lakukan karena telah membatalkan puasa secara sengaja?
— SelengkapnyaBolehkah kita baru membaca niat puasa ramadhan ketika adzan subuh berkumandang dikarenakan lupa? Para ulama berbeda pendapat dalam hal kapankah niat puasa ditetapkan oleh seseorang yang akan berpuasa.
— SelengkapnyaDi antara perkara yang disimpulkan para ulama sebagai pembatal puasa adalah muntah dengan sengaja dan karenanya dia wajib mengqadha puasa hari itu setelah Ramadan. Adapun jika muntahnya tidak sengaja maka hal itu tidak dikatakan sebagai pembatal puasa dan tidak wajib qadha.
— SelengkapnyaIngin meng-qadha puasa tapi lupa jumlahnya. bagaimana solusinya?
— Selengkapnya