Syarah Kitab Bulughul Maram (Hadist 31 & 32) Bab Wudhu

Diterjemahkan dari kitab: Fat-hu Dzil Jalali wal-Ikram Bi-syarhi Bulughil Maram

Karya: Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Uthaimin.

Penerbit: Dar Ummil Qura

Penerjemah: Aunur Rafiq Saleh Tamhid Lc.

—Hadits 31— 

وَعَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – فِي صِفَةِ وُضُوءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ : وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَاحِدَةً أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد وَأَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ. بَلْ قَالَ التِّرْمِذِيُّ : إنَّهُ أَصَحُّ شَيْءٍ فِي الْبَابِ

31-Dari Ali radhiyallahu ‘anhu –tentang sifat wudhu’ Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam-, ia berkata: Nani shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap kepalanya satu kali”. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nasa’i dan Tirmidzi dengan isnad shahih, bahkan Tirmidzi berkata: Sesungguhnya ia merupakan hadis yang paling shahih di dalam bab ini.[1]

 

Kosakata Dan Penjelasan

Bira’sishi: Kepalanya, yakni tempat-tempat tumbuhnya rambut, sehingga tengkuk dan dahi tidak termasuk.

Wahidatan: Satu kali, yakni satu kali usapan. Diringankan dalam mengusap kepala karena bila dibasuh bisa menimbulkan kesulitan, sebab jika dibasuh pasti menyulitkan manusia, terutama di musim dingin bila air membasahi wajah, tengkuk dan pakaiannya. Karena itu diringankan, alhamdulillah, dengan dijadikan sekali usapan dan tidak perlu diulang. Para ulama berkata: Tidak boleh diulang menyangkut semua usapan anggota wudhu’.

 

Pelajaran Hadis Ini

1-Mengusap kepala tidak boleh diganti dengan membasuhnya, karena yang diwajibkan adalah mengusapnya, sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak didasarkan pada perintah Allah dan Rasul-Nya maka ia tertolak”.[2]

2-Mengusap kepala wajib satu kali, tidak boleh menambahnya.

3-Syari’at Islam itu ringan dan mudah.

***

 

Hadits 32—–

عَنْ عَبْدِاللهِ بْنِ زَيْدٍ بْنِ عَاصِمٍ – فِيْ صِفَةِ الوًضُوْءِ – قَالَ: وَمَسَحَ رَسُوْلُ اللهِ ص بِرَأْسِهِ ، فَاَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَاَدْبَرَ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

32-Dari  Abdullah bin Zaid bin Ashim radhiyallahu ‘anhu –tentang sifat wudhu’- ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap kepalanya dengan menjalankan kedua tangannya ke belakang dan mengembalikannya. Muttafaq ‘alaih.[3]

Dalam lafazh Bukhari dan Muslim yang lain disebutkan: Nabi mulai mengusap dari depan kepalanya hingga menjalankan kedua tangannya sampai tengkuknya, kemudian mengembalikan kedua tangannya ke tempat semula.[4]

 

Pelajaran Hadis Ini

1-Wajib mengusap kepala dalam berwudhu’ dan tidak boleh diganti dengan menyiram atau membasuhnya, karena hal tersebut bertentangan dengan apa yang diperintahkan Allah. Sebagian ulama membolehkan hanya mengusap bagian depan kepala saja, karena Mughirah bin Syu’bah berkata tentang sifat wudhu’ Nabi: “Lalu Nabi mengusap ubun-ubunnya, bagian atas sorban dan kedua sepatu (khuf)”. Mereka menyimpulkan dari kata “ubun-ubunnya” bahwa ini merupakan usapan yang terpisah dari usapan sorban, tetapi siapa yang meneliti hadis ini dan hadis-hadis lain pasti mendapat kejelasan bahwa Nabi mengusap ubun-ubunnya dan sorban dalam satu wudhu’, karena sorban menonjolkan bagian depan ubun-ubun, dan sudah diketahui bahwa orang yang memakai sorban tidak harus melepas sorbannya dalam berwudhu’ tetapi cukup mengusap bagian kepala yang nampak dan sorbannya.

[1] Diriwayatkan oleh Abu Dawud, 115, Tirmidzi, 34, Nasa’I, 92, dan dishahihkan olehal-Albani di dalam Shahih Abi Dawud, 106.

[2] Diriwayatkan oleh Bukhari, 2142, dan Muslim, 1718.

[3] Diriwayatkan oleh Bukhari, 45, dan Muslim, 235.

[4] Diriwayatkan oleh Bukhari, 185, dan Muslim, 235.