Syarah Kitab Bulughul Maram (Hadist 19)

Diterjemahkan dari kitab: Fat-hu Dzil Jalali wal-Ikram Bi-syarhi Bulughil Maram

Karya: Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Uthaimin.

Penerbit: Dar Ummil Qura

Penerjemah: Aunur Rafiq Saleh Tamhid Lc.

Hadist 19 

وَعَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قُلْت : يَا رَسُولَ اللَّهِ إنَّا بِأَرْضِ قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ أَفَنَأْكُلُ فِي آنِيَتِهِمْ ؟ قَالَ : لَا تَأْكُلُوا فِيهَا إلَّا أَنْ لَا تَجِدُوا غَيْرَهَا فَاغْسِلُوهَا وَكُلُوا فِيهَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

19-Dari Abu Tsa’labah al-Khusyani radhiyallau ‘anhu, ia berkata: Aku berkata: Wahai Rasulllah, sesungguhnya kami berada di negeri Ahli Kitab, apakah kami boleh makan dengan menggunakan bejana-bejana mereka?”. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:  “Jangnlah kamu makan dengan menggunakan bejana-bejana mereka, kecuali jika kamu tidak mendapatkan yang lainnya, maka cucilah bejana-bejana itu dan makanlah dengan menggunakan bejana tersebut”. Muttafaq ‘alaih.[1]

 

Pelajaran Hadis Ini

1-Boleh tinggal di negeri Ahli Kitab, berdasarkan sabdanya: “Sesungguhnya kami berada di negeri Ahli Kitab”. Tetapi apakah ini berlaku secara mutlak? Tentu tidak. Karena sejumlah nash menunjukkan kewajiban berhijrah bagi orang yang tidak mampu memperlihatkan agamanya. Zhahir hadis ini menunjukkan bahwa Abu Tsa’labah mampu memperlihatkan agamanya dan bahwa kaum Muslimin dapat memisahkan diri dari orang-orang kafir. Jika tidak bisa memperlihatkan agamanya dan tidak dapat memisahkan diri dari orang-orang kafir maka diharamkan, sebagaimana firman Allah:

“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: “Dalam keadaan bagaimanakah kamu ini?”. Mereka menjawab: “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)”. Para malaikat berkata: “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?”. Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. Kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah)”. (an-Nisa’: 97-98)

Jadi, hadis ini menjadi dalil bahwa orang Mukmin boleh tinggal di negeri Ahli Kitab tetapi dengan syarat mampu menegakkan agamanya. Jika tidak bisa maka wajib melakukan hijrah.

2-Antusiasme para sahabat dalam bertanya dan kewara’an mereka sehingga mereka bertanya tentang masalah yang ringan ini. Demikianlah seseorang harus bertanya tentang segala sesuatu yang tidak difahaminya. Ia tidak boleh diam, tidak mau bertanya, dengan beralasan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

3-Tidak boleh menggunakan bejana orang-orang kafir kecuali dengan dua syarat: Pertama, Tidak mendapatkan yang lainnya. Kedua, mencucinya terlebih dahulu. Larangan ini dimaksudkan agar kita berhati-hati dan memastikan kebersihannya dari najis dan hal-hal yang diharamkan. Karena Nabi shallallahu alaihi wasallam sendiri pernah makan dengan menggunakan bejana seorang Yahudi.

4- [Toleransi syari’ah dan kemudahannya.

5-Membolehkan pertukaran manfaat dan kemaslahatan dengan orang-orang kafir, karena hal ini hanya sekedar mu’amalah tanpa disertai kecenderungan hati kepada mereka dan simpati kepada keyakinan-keyakinan mereka.]

[1] Diriwayatkan oleh bukhari, 5478, dan Muslim, 1930.