Dana Sisa Kegiatan, Bolehkah Digunakan Untuk Yang Lain ?
Misalnya saya buat proposal. Lalu ada dana sisa setelah kegiatan selesai. Apakah boleh menggunakan dana tersebut?
— SelengkapnyaMisalnya saya buat proposal. Lalu ada dana sisa setelah kegiatan selesai. Apakah boleh menggunakan dana tersebut?
— SelengkapnyaSaya ingin bertanya kepada Ustadz terkait hukum peminjaman uang (berbunga) pada bank konvensional untuk keperluan kredit kendaraan. Pada praktiknya cukup sulit bagi kami untuk membayar secara kontan
— SelengkapnyaApa hukumnya uang pensiun dari pekerjaan di bank konvensional?
— SelengkapnyaPertanyaan saya bila sudah genap satu tahun, bagian mana saja yang masih perlu saya keluarkan zakatnya?
— SelengkapnyaSaya mau berbisnis di bidang saham. Tolong beri masukan produk saham apakah yg usahanya halal, baik contoh maupun bidangnya.
— Selengkapnyamengapa ada lembaga keuangan syariah yg mengambil marjin dari aqad hawalah padahal bukannya itu asalanya adalah aqad tabarru’??
— Selengkapnyabagaimana hukumnya bila kita melakukan gadai emas? Apakah diperkenankan secara syariah?
— SelengkapnyaSaya ingin berhijrah yang lebih berkah. Untuk melunasi, saat ini belum bisa. Apakah mencoba ganti KPR ke bank syariah dengan take over KPR diperbolehkan?
— Selengkapnya