Wakaf Dalam Islam

Pertanyaan  

Assalamualaikum Ustadz ada beberapa yang ingin saya tanyakan,

1.bagaimana sebenarnya Konsep Wakaf dalam Islam?

2.Bagaimana dgn Wakaf Produktif apabedanya dgn investasi dalam bisnis?

Sekrang ini kami menyaksikan marak penghimpunan dgn istilah “wakaf”   ada yg dibuat sekolah, gedung, supermarket… Yg hanya dapat dinikmati oleh orang yg berada saja…misal sekolah (aset wakaf) masuk dgn biaya yg tinggi hanya bisa dinikmati kalangan yg mampu saja.

Kami dan umumnya sebgai orang awam beranggapan bahwasanya kami berwakaf itu niatnya untuk niat sosial dijalan Allah bukan untuk di semata mata diambil keuntungan hanya untuk segelintir orang yg mengelolanya saja seakan akan exclusive.

 

Jazakumullah ahsanul jaza

Jawaban
Ustadz DR. Oni Sahroni, MA

Waalaikumussalam,

Pertama, wakaf itu berarti Menahan pokoknya dan mendonasikan benefit imbal hasil dan manfaatnya sesuai dengan hadist Rosulullah Saw,

احْبِسْ أَصْلَهَا ، وَسَبِّلْ ثَمَرَتَهَا

Artinya: “Tahan pokoknya dan salurkan hasilnya” (HR. Bukhari Muslim).

 

Oleh karena itu apabila si A berwakaf 10 juta ke si B , si B menginvestasikan dan mendapatkan imbal hasil 1 juta maka yg di donasikan adalah 1 juta sementara pokok yang 10 juta tadi harus tetap harus bergulir menjadi asset produktif

 

Kedua, jika yang diwakafkan adalah wakaf tunai maka uang tersebut harus di investasikan untuk usaha yang halal dan resiko terkendali, agar semaksimal mungkin tidak rugi atau tidak berkurang, hal ini mengacu kepada keputusan lembaga fikih internasional OKI di Jedah.

 

Ketiga, karena peruntukan wakaf itu untuk umat, untuk masyarakat, untuk public, dan semaksimal mungkin di peruntukan untuk sector sector yang menyentuh kebutuhan primer dan sekunder. Oleh karena itu si pewakaf itu idealnya memberikan syarat bahwa asset wakaf ini di peruntukan untuk public sehingga setiap orang bisa memanfaatkannya. Nah, jadi kedepan kalo ada asset wakaf maka idealnya pewakaf itu memperuntukan itu untuk; pertama, kebutuhan-kebutuhan primer yang menjadi skala prioritas kebutuhan masyarakat, yang kedua, bisa dinikmati oleh setiap orang.

 

Wallahu A’lam…