Pertanyaan
Saya punya keputihan yg sulit di hilangkan. Mau ke dokter, tanggung krn termasuk yg ga parah. Tp cukup menyusahkan ketika mau sholat atau tilawah. Jadi setiap mau sholat harus wudhu/ ganti pakaian dalam. Trus kalo mau keluar harus bawa perlengkapan banyak. Jika keputihan itu hanya keluar sedikit sekali. Boleh cukup di bersihkan saja dg air tanpa harus mengganti pembalut atau pakaian dalam? Kadang khawatir jg sholat jadi tidak sah. Begitu juga mau tilawah, apakah boleh tanpa wudhu. Karena bisa bolak balik kamar mandi😔.syukron ustadzah
Bismilah…
Dalam kasus ini ada beberapa hal yang ingin kami jelaskan :
- Keputihan adalah najis yang wajar bagi seorang wanita sehat, jika kondisinya tidak berbau, gatal dan terus mengalir.
Dalam Qs 5 : 6.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”
Disebutkan hal yang membatalkan wudhu adalah ” aktifitas yg dilakukan saat kembali dari tempat toilet”. Inilah yang di maksud segala yg keluar dari 2 jalan najis maka batal wudhunya. Dan keputihan salah satu dari najis tersebut.
- Cara mensucikannya cukup dengan istinja lalu berwudhu.
- Adapun jika terkena pakaian sedikit ataupun banyak , sesungguhnya Allah swt memerintahkan untuk tetap kondisinya di suci kan. Qs 74 : 4.
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
“dan pakaianmu bersihkanlah,” (Al-Muddassir 74:4)
Cara mensucikannya bisa dicuci dengan air, atau di kerik asalkan hilang rupa dan bau najis tersebut.
- Ibadah yang wajib serta syarat sah nya adalah suci dan berwudhu yaitu sholat dan thawaf. Adapun berzikir dan membaca Alquran adalah sunah.
- Saran kami agar budaya sehat, suci dan praktis maka bisa mengganti softex dengan kain yang lembut. Sehingga kain ini bisa multi fungsi tidak hanya mencegah najis mengenai pakain dalam kita, tapi bisa digunakan untuk mengeringkan alat kelamin pasca istinja. Karena tempat yang lembab bisa menjadi penyebab seringnya keputihan.
Waalohu a’lam