Aurat Anak Angkat Yang Sudah Baligh

Pertanyaan  

Assalamualaikum ustadzah, saya akhwat usia 22 tahun, selama 21 tahun saya baru mengetahui hubungan di keluarga saya adalah anak angkat, dan selama 21 tahun itu juga saya tidak menutup aurat kepada keluarga angkat saya terlebih pada ayah dan kaka saya, pertanyaan saya apakah saya berdosa selama ini ustadzah? lalu apa yang harus saya lakukan selama di rumah ortu angkat saya, ustadzah? apalagi saya masih belum memungkinkan untuk menikah, terlebih ibu saya selalu meminta saya untuk melepas hijab kalau dirumah. Mohon pencerahannya ustadzah

Jawaban
Ustadzah Herlini Amran, MA.

Waalaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh, 

Sahabat Ibnu ‘Abbas Radliyallahu ‘anhuma meriwayatkan dari Nabi Muhammad Shollallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:

إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku karena aku (apa yang mereka lakukan) tanpa ada kesengajaan, lupa dan apa yang mereka dipaksa untuk melakukannya.” [Hadits Hasan riwayat Ibnu Majah dan Al Baihaqi]

Ketidak tahuan anda sebagai anak angkat, sehingga tidak menutupi aurat dihadapan yang bukan mahrom anda, bukanlah suatu kesengajaan. Insya Allah tidaklah berdosa berdasarkan hadis diatas.
Mestinya setiap umat Islam memahami hukum Adopsi di dalam Islam. Sebab Islam sangat menjaga hubungan nasab (asal usul keturunan). Tentu saja hubungan nasab ini akan memiliki konsekwensi hukum lainnya seperti perwalian, mahrom, hukum waris dll.

Al Quran surat Al Ahzab ayat 4,

وَمَا جَعَلَ أَزْوَاجَكُمُ اللَّائِي تُظَاهِرُونَ مِنْهُنَّ أُمَّهَاتِكُمْ ۚ وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ ۖ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ

…… “dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).”

Al Quran surat Al Ahzab ayat 5,

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Ayat diatas memberi petunjuk secara jelas pada seorang muslim yang mempunyai anak angkat agar tetap mengaitkan hubungan kekerabatan seorang anak angkat pada ayah kandungnya. Bukan pada bapak angkatnya. Dan sejak baligh dia harus tahu siapa orang tuanya yang sebenarnya. Bila orangtuanya tidak diketahui keberadaannya, paling tidak orangtua angkat mesti menjelaskan kepada anak angkatnya bahwa mereka bukanlah orang tua kandungnya.

Dengan mengetahui posisi orang tua angkat, maka tujuan memelihara nasab dapat dipenuhi yaitu untuk menjaga hak kekeluargaan dengan berbagai hukumnya seperti perwalian, waris, batasan aurat dan lain-lain.

Apabila anak yang diadopsi tidak diketahui bapaknya, maka menurut ayat di atas hendaknya memakai panggilan yang bernuansa persaudaraan. Bukan sebagai ayah-anak.
Adopsi atau mengangkat anak yang dibenarkan di dalam Islam adalah bertujuan untuk memelihara anak orang lain yang terlantar, miskin, tak mampu, dan membutuhkan pendidikan tanpa memutuskan hubungan anak tersebut kepada orang tuanya. Pemeliharaan itu hanya berdasarkan atas penyantunan semata, sesuai dengan anjuran Allah Swt.

Anak angkat tidak berhak menerima warisan dari orang tua angkatnya, namun boleh mendapatkan harta benda dari orang tua angkatnya berupa hibah, maksimal sepertiga dari kekayaan orang tua angkatnya.

Bahkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah memberikan sangsi bagi orang yang mengakui orangtua angkat sebagai orangtua kandungnya ( atau sebaliknya):

وَمَنْ اِدَّعَى إِلَى غَيْر أَبِيهِ أَوْ اِنْتَمَى إِلَى غَيْر مَوَالِيه فَعَلَيْهِ لَعْنَة اللَّه وَالْمَلَائِكَة وَالنَّاس أَجْمَعِينَ

“Barangsiapa yang mengaku ayah pada yang bukan bapaknya … maka baginya laknat Allah, laknat malaikat dan semua manusia.” (HR. Muslim)

Jadi anda tidak berdosa karena ketidak tahuan selama ini dan selanjutnya menutupi aurat dihadapan bapak dan kakak angkat. Jelaskan kepada mereka tentang ajaran Islam. Anda tetap harus berbuat baik, menyayangi dan berbakti kepada mereka. Wallahu A’lam.