Pertanyaan
Assalamualaikum wr wb
ada teman saya sudah ngedaftar haji dan tahun ini mendapat giliran, tetapi pertengahan bulan Ramadhan kemarin suaminya meninggal.. bagaimanakah hukumnya utk meneruskan berhaji atau tidak? jika Mahram yg menemaninya digantikan Adik laki lakinya..??
Waalaikumussalam wr wb
Bismillahirrahmanirrahim…
Semoga Allah Ta’ala berikan ampunan kepada suaminya dan tempat yang terbaik di sisi-Nya.
Pada prinsipnya tidak boleh, kecuali benar-benar darurat, misalnya jadwal haji tidak bisa ditunda lagi (seperti antrian yang sudah ditetapkan pemerintah yang akan hangus jika tidak berangkat).
Dalam kondisi benar-benar darurat seperti itu, sebagian ulama membolehkan dengan syarat tetap ditemani mahram. Tidak mengapa seorang wanita (janda) berangkat haji ditemani oleh adiknya yang laki-laki karena itu adalah saudara kandung dan termasuk mahram. Kemahraman saudara kandung adalah perkara yang sudah jelas. (Lihat juga An Nisa: 23)
Wallahu A’lam