Suami Poligami Diam-Diam, Apakah Istri Boleh Minta Cerai?

Pertanyaan  

  1. Bagaimana hukumnya istri yg tidak mau memberikan surat ijin ke suami (tidak mau dipoligami) karena suami nikah lagi diam diam dan setelah dijalani setelah 3 tahun, ternyata istri merasa tidak kuat dipoligami. Suami banyak sekali bohongnya, dzalim,  tidak adil,  kalau marah pernah sampe kdrt ke istri, suami tidak mampu secara ekonomi. Dlm hal ini,  Bolehkah istri menggugat cerai suaminya?
  2. Lanjutan kondisi di atas. Bagaimana hukumnya ternyata suami yg mentalak istrinya, karena istri tidak mau memberikan surat ijin nikah utk poligami. Dlm hal ini bolehkah suami mentalak istrinya?
  3. Lanjutan kondisi di atas. Suami akhirnya mentalak istri sirinya, krn istru siri menuntut surat ijin terus, dan istri pertama tdk memberikan. Akhirnya istri pertama juga ditalak, dengan alasan supaya adil.  Adilkah sikap seperti ini?

Jawaban
Ustadzah Nurhamidah, MA.

Semoga ibu senantiasa diberi kekuatan dan  kesabaran atas setiap musibah sebagai ujian keimanan kita.

Dalam kasus ibu ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan :

  1. Dalam kasus poligami memang tidak menjadi syarat sah adalah idzin pihak istri. Hanya saja idzin istri itu diperlukan guna keharmonisan dlm kekeluargaan dengan para istri dan keluarga besarnya. Biasanya idzin itu jika belum melakukan tindakan, Hanya saja kasus ibu kondisinya suami sudah melakukan poligami jadi dalam hal ini bukan masalah idizn tapi keridhoan akan taqdir yang telah terjadi. Tinggal bagaimana setting hati kita akan kesakitan di khianati ini berbuah simpanan pahala untuk kita di akhirat.

 

  1. Gugatan cerai dari pihak istri dalam islam namanya adalah khulu ‘. Qs 2 :229.

 

 

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.

 

Khulu yaitu istri menebus dirinya sehingga wajib mengembalikan mahar yang dulu pernah di terima dari suami. Di terima atau di tolaknya gugatan istri tergantung pihak pengadilan yang memutuskan.

Hanya saja sangat di sayangkan jika gugatan cerai kepada suami hanya karena sakit hati di poligami bisa menyebabkan anak-anak menjadi korban dan terlantarkan.

Namun jika karena kasusnya KDRT, kezaliman suami maka sebaiknya bukan minta gugatan cerai tapi saat pengaduan di pihak pengadilan agama disampaikan dengan detail sehingga nanti keputusan pengadilan adalah talaq dari pihak suami. Dengan demikian ibu tidak perlu mengembalikan mahar justru nanti mendapatkan mut’ah uang ganti rugi dari pihak suami. Sebagaimana dalam Qs 33 : 28

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ إِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا

 

 

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu: “Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut’ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik.

 

  1. Pernikahan dan perceraian adalah ibadah sebagai bekal masuk ke dalam sorga. Semoga semua pihak memikirkan bagaimana nasib dan pertanggung jawaban mereka nanti di akhirat.

Waalohu a’lam