Pertanyaan
Assalamualaikum, Ustadz. Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan.
- Bagaimana Islam memandang SHU atau pembagian hasil usaha penjualan barang pada koperas, jasa modal, dan jasa anggota?
- Bagaimana hukum gadai syariah?
- Jika punya utang terhadap orang dan lembaga, tetapi lupa jumlahnya dan sulit mencari orang tersebut, apakah bisa jika membayar utang dengan menyedekahkan uangnya dengan niat sedekah atas nama fulan pemilik uang tersebut?