Pertanyaan
Assalamualaikum, Ustadz. Bagaimana hukum menjadi reseller ketika syaratnya hanya membeli produk minimal untuk menjadi reseller, tetapi barang tetap dikirim dari produsen utama? Apakah halal?
Waalaikumussalam.
Menjadi reseller itu diperkenankan karena reseller adalah menjadi penjual atas barang yang dibelinya dari supplier. Walaupun transaksi dengan supplier belum tunai dan baru dibayar sebagian, tetap barang tersebut secara prinsip menjadi milik reseller. Hal ini sebagaimana fatwa DSN MUI yang menegaskan bahwa perpindahan kepemilikan secara prinsip terjadi dengan akad sebagaimana mazhab Syafi’i yang mengatakan bahwa akad yang sah melahirkan hak dan kewajiban. Salah satunya adalah perpindahan kepemilikan.
Menjadi reseller diperkenankan, selain barang tersebut telah dimiliki, ia berhak untuk mentasharafkan (menindak) salah satunya dengan menjual ke customer dengan catatan barang yang diperjualbelikan tersebut halal dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Sekiranya pengirimannya tidak tunai, maka diberikan hak khiyar atau opsi membatalkan akad atau melanjutkan pada saat pesanan tidak sesuai dengan kriteria.