Hukum Pasutri yang Tidak Melakukan Hubungan Suami Istri Lagi

Pertanyaan  

Assalamualaikum ustadzah, Kakak saya suka cerita, bahwa sudah kurang lebih 15 tahun tidak memberikan nafkah batin kepada istrinya. Alasannya adalah tidak ada hasrat pada istrinya karena istri tidak dandan, bau, tidak menarik dan beratnya hampir 100 kg. Ketika kakak saya ingin berhasrat, kadang istrinya belum mandi, terkadang main game dan tidur tiduran. Kakak saya sudah menasehati seperti menyuruh mandi dll. Sang istrinya pun tidak menawarkan diri pada kakak saya, jadi mereka berdua menikmati kehidupan pisah ranjang, menurut kaka saya, mereka sudah membahas ini sejak lama dan akhirnya mereka bersepakat untuk tidak melakukan hubungan suami istri, yang penting awet. Kakak saya mungikn seumur hidup nya tidak akan melakukan itu pada istrinya.

Pertanyaan

  1. apakah ini diperbolehkan dalam islam?
  2. apakah kaka saya zalim dan berdosa?
  3. apa yang harus dilakukan?

Jawaban
Ustadzah Nurhamidah, MA.

Waalaiumussalam warahmatullahi wabarakatuh

  1. Salah satu fungsi pernikahan adalah tersalurnya kebutuhan syahwat biologis secara halal, karena siapa yang mencari selain itu akan jatuh kepada zina dosa besar.
  2. Kasus rumah tangga tersebut dalam alquran disebut sebagai pelanggaran.

Jika enggan bersetubuh dari pihak suami maka disebut sebagai ila Qs 2 : 226-227. Maka suami diberi tenggang waktu hanya sampai 4 bulan untuk memperbaiki hubungan rumah tangganya.

Para suami yang bersumpah untuk tidak menggauli istrinya memiliki tenggat waktu tidak lebih dari 4 bulan, dimulai sejak mereka mengucapkan sumpah. Inilah yang disebut dengan “Ilā`”. Jika mereka kembali menggauli istri-istri mereka dalam kurun waktu 4 bulan atau kurang dari itu, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun yang akan mengampuni apa yang telah mereka lakukan.

Jika penolakan itu dari pihak istri maka berlaku pelanggaran Nusyuz (kemaksiatan istri). Maka istri harus diperbaiki dgn proses islah dalam Qs 4 : ayat 34.

Jika tidak mempan juga dilakukan mediasi melalui hakam. Qs 4 : 35

  1. Jika suami isteri ternyata bersepakat untuk pisah ranjang dan tidak bersetubuh, sesungguhnya kedua pihak bersepakat dalam kemaksiatan kepada Allah swt. Karena tidak menjalani fungsi sakinah dalam rumah tangga. Juga menolak fitrah kemanusiaan nya yang suci.

Ada 3 Makna perintah sakinah yang mereka langgar.

Makna sakinah dalam bbrp kaidah alquran :

  • Qs 30 : 21, yaitu saling memberi kenyamanan dan ketenangan antara suami istri. Jika suami merasa tentram bersamanya adalah istrinya maka pasangan yang sakinah, tapi jika suami lebih tenang tanpa istri atau tenang jika bersama wanita lain maka tanda sudah tidak ada sakinah dalam rumah tangga mereka
  • Qs 2 : 35 dan 7 : 19. Sakinah adalah tinggal serumah. Jika suami istri berpisah tempat tinggalnya, warning bisa memicu keretakan sakinah dalam rumah tangga mereka
  • Agar RT Sakinah, mari belajar dari ilmu tajwid ” tanda sukun” maka 2 huruf yg tadinya berharokat sendiri dgn tanda sukun maka akan dilebur jadi satu sehingga tidak bisa dipisahkan selamanya.

Wallahu a’lam bisshowab