Pertanyaan
Saya baru menjalani kuretase 1 minggu lalu, setelah tindakan tersebut sampai saat ini saya masih maaf keluar darah. Namun saya tetap melaksanakan sholat. Setelah hari ini melakukan kontrol saya sedikit ragu karena dokter mengatakan bahwa saya dalam masa nifas. Usia kandungan saat keguguran 12 minggu. Mohon pencerahannya.
Dalam riwayat Imam Al-Bukhari:
إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ، ثُمَّ يَكُونُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ، ثُمَّ يَكُونُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ، ثُمَّ يَبْعَثُ اللَّهُ مَلَكًا فَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ وَيُقَالُ لَهُ اكْتُبْ عَمَلَهُ وَرِزْقَهُ وَأَجَلَهُ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ ثُمَّ يُنْفَخُ فِيهِ الرُّوح
“Seseorang dari kamu ditempatkan penciptaannya di dalam perut ibunya dalam selama empat puluh hari, kemudian menjadi `alaqah selama itu pula (40 hari), kemudian menjadi mudhghah selama itu pula (40 hari); kemudian Allah mengutus seorang malaikat lalu diperintahkan empat kalimat (hal), dan dikatakan kepadanya: Tulislah amal, rizki dan ajalnya, serta celaka atau bahagia-(nya); kemudian ditiupkan ruh padanya.”
Jika terjadi keguguran sebelum 80 hari usia kandungan, masih berbentuk nuthfah dan ‘alaqah /segumpul darah, para Ulama sepakat bahwa status darahnya tidak dihukumi sebagai darah nifas, tetapi dihukumi sebagai darah istihadhah. Berdasarkan usia kehamilan anda 84 hari berarti memang anda dalam keadaan nifas.
Pendapat Hanabilah dan Hanafiyah. Jika keguguran terjadi setelah 80 hari, yang merupakan fase mudghah (gumpalan daging), mulai terjadi pembentukan anggota badan seperti tangan, kaki, wajah dan lainnya. Jika janin sudah berbentuk maka darah yang keluar dianggap darah nifas. Namun jika belum berbentuk manusia secara jelas, dianggap darah istihadhoh.
Berkata as-Sarkhsi di dalam al-Mabsuth (3/389) : “ Jika terjadi keguguran dan jelas bentuk manusianya, maka wanita tersebut telah nifas. Jika tidak terlihat bentuk manusia, maka bukan darah nifas. “
Menurut Syafi’iyah, Tidak disyaratkan di dalam menentukan nifas, bahwa bayi tersebut sempurna bentuknya dan tidak pula disyaratkan hidup. Bahkan jika lahir dalam keadaan mati atau berupa daging yang berbentuk manusia, atau belum berbentuk manusia, tetapi para Qawabil (orang-orang yang sering membantu wanita dalam melahirkan) mengatakan bahwa itu daging manusia, maka kegugurannya dianggap nifas.
Menurut Malikiyah sebagaimana disebutkan ad-Dardiri di dalam Syarh Mukhtashar Khalil, bahwa wanita yang keguguran dalam bentuk daging yang jika dituangkan diatasnya air panas, ia tidak meleleh, maka kegugurannya dianggap nifas.
Jika keguguran terjadi setelah ditiupkan ruh pada janin, tepatnya setelah berumur 4 bulan/ 120 hari, dalam keadan seperti ini maka status darahnya dianggap darah nifas menurut kesepakatan ulama.
Keguguran pada usia kandungan 12 minggu berarti kehamilan di usia 84 hari berarti darah yang keluar adalah darah nifas. Wallohu a’lam