Hukum Transaksi Tukar Tambah

Pertanyaan  

Assalamualaikum, ada yang ingin saya tanyakan,

Apa hukumnya transaksi tukar tambah yang banyak dipraktekkan di Indonesia? Misalnya seseorang membawa mobilnya kepada showroom mobil dan membayar sedikit harga untuk menukarkan mobilnya dengan mobil lain yang tahun produksinya lebih baru. Terimakasih atas jawabannya.

Jawaban
Ustadz DR. Oni Sahroni, MA

Waalaikumussalam,

Bismillah..

Pertama, tukar tambah kendaraan dan sejenisnya yaitu berupa barang-barang, itu diperkenankan dalam islam. Karena barang-bareng tersebut itu bukan barang ribawi sebagaimana pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’I dimana kedua Imam tersebut menafsirkan emas dan perak dalam Hadist Ubadah bin Shamit itu adalah alat tukar sehingga setiap komoditas yang tidak lagi menjadi alat tukar atau bukan alat tukar itu boleh diperjual belikan dengan harga tidak tunai atau ada lebihan, Hadis dari Ubadah bin Shamit berbunyi,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ.

Artinya: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.” (HR Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah).

Wallahu A’lam…