Hukum Gadai Emas ?

Pertanyaan  

Assalamualaikum, Ustadz. Mohon info bagaimana hukumnya bila kita melakukan gadai emas? Apakah diperkenankan secara syariah?

Jawaban
Ustadz DR. Oni Sahroni, MA

Waalaikumussalam.

Gadai emas seperti yang dipraktikkan di lembaga keuangan syariah diperkenankan dengan syarat besaran fee yang menjadi hak perusahaan tidak boleh dikaitkan dengan besaran pokok pinjaman. Kesimpulan ini berdasarkan telaah terhadap pendapat para ulama, fatwa DSN MUI, Standar Syariah Internasional AAOIFI, dan pembedahan masalah gadai emas dalam praktik industri lembaga keuangan syariah pada khususnya.

  1. Gadai emas yang lazim dipraktikkan di lembaga keuangan syariah merupakan salah satu produk bisnis, bukan produk sosial.
  2. Produk ini adalah kombinasi dari tiga struktur akad.
  • Transaksi utang piutang. Nasabah meminjam sejumlah uang tertentu kepada LKS.
  • LKS meminta jaminan berupa emas dari nasabah yang pada umumnya melebihi nilai pinjaman.
  • LKS akan meminta biaya pemeliharaan emas nasabah yang disimpan di LKS tersebut.
  1. Kombinasi tiga struktur akad tersebut dalam satu produk gadai emas tidak bertentangan dengan syariah karena ketiga struktur akad tersebut tidak dimasukkan sebagai pinjaman berbunga, tetapi murni sebagai akad bisnis. Oleh karena itu, DSN MUI mensyaratkan besaran fee tidak boleh tergantung atau dikaitkan dengan pinjaman LKS kepada nasabah agar murni fee tersebut bagian dari imbal hasil atas jasa pinjaman. Hal ini sebagaimana salah satu penafsiran Syekh Nazih Ahmad terhadap tiga hadits berikut, yaitu

Hadist  pertama, dari Abi Hurairah, ia berkata :

إ عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِيْ بَيْعَةٍ

Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah Saw melarang dua akad dalam satu akad”. (HR. al-Tirmidzi, ia berkata ; Hadits ini hasan shahih)

Hadist  kedua, dari Abdullah ibnu Mas’ud, ia berkata :

عَنْ عَبْدِ اللهِ ابْنِ مَسْعُوْد رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  نَهَى عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِيْ صَفْقَةٍ

“Sesungguhnya Rasulullah Saw melarang dua akad dalam satu akad’. (HR. Imam Ahmad)

Hadist  ketiga : Rasulullah Saw bersabda :

لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ

Artinya: ‘Tidak boleh menggabungkan transaksi pinjaman dan jual beli..’ (HR. Al-khamsah dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya; Hadist  ini dinyatakan shahih oleh Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, dan Hakim).

 

4. Dengan demikian, harus dipastikan bahwa besaran fee tidak boleh dikaitkan dengan pokok pinjaman yang harus dituangkan dalam aturan internal perusahaan lalu dibuat panduan dan mitigasi agar tidak masuk ke dalam pinjaman berbunga. Besaran fee tersebut dalam fikih termasuk nafaqatul marhun atau biaya pemeliharaan barang yang digadai sebagaimana hadits Rasulullah tentang penyimpanan emas. Sebagaimana Fatwa DSN MUI tentang Gadai Emas :

  • Rahn Emas dibolehkan berdasarkan prinsip Rahn (lihat Fatwa DSN nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn).
  • Ongkos dan biaya penyimpanan barang (marhun) ditanggung oleh penggadai (rahin).
  • Ongkos sebagaimana dimaksud ayat 2 besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan.
  • Biaya penyimpanan barang (marhun) dilakukan berdasarkan akad Ijarah.