Pertanyaan
Saya sedang hamil, kemudian ada flek/darah apakah tetap sholat ?
Flek/darah yang keluar semasa hamil, maka darah tersebut adalah darah Istihadhoh, kewajiban sholat tetap dilaksanakan, beda halnya dengan darah yang keluar sesaat menjelang melahirkan.
Para ulama berbeda pandangan tentang darah yang keluar sesaat menjelang melahirkan. Menurut Mazha Hanafi darah tersebut adalah darah Istihadhoh, sholat tetap wajib dilaksanakan, menurut mazab Maliki, darah tersebut adalah darah haid sedangkan mazhab Syafi’i dan Hambali berpandangan bahwa darah yang keluar sesaat menjelang kelahiran adalah darah nifas. Tentu saja sholat tidak wajib dilaksanakan jika yang keluar adalah darah haid ataupun darah nifas.
Pertanyaan anda tentang ngeplek, jika belum terjadi pembukaan, atau baru awal pembukaan, anda belum diminta untuk berbaring ditempat tidur dan belum ada darah yang keluar, anda masih bisa beraktifitas, maka sholat tetap wajib dilakukan.
Wallohu a’lam