Pertanyaan
Asalamualaikum ustadz. Apakah hukum tukaran kado?
Waalaikumussalam ..
Bismillah
Tukar kado itu boleh dan diperkenankan menurut fikih karena beberapa hal ,
Pertama, karena tukar kado itu adalah transaksi tukar hadiah atau transaksi social , bukan transaksi bisnis atau transaksi komersial.
Kedua, oleh karena itu apabila barang atau hadiah yang dipertukarkan itu tidak diketahui isinya maka tidak termasuk dalam kategori gharar atau ketidak jelasan yang dilarang dalam hadist. Karena ketidak jelasan atau gharar yang dilarang dalam hadist itu apabila terjadi dalam bisnis, sedangkan apabila terjadi dalam transaksi social, seperti tukar kado itu diperkenankan.
Ketiga hal ini seperti yang sudah ditegaskan dalam Standar Syariah Internasional AAOIFI di Bahrain yang menegaskan bahwa Gharar yang dilarang adalah gharar yang terjadi dalam transaksi bisnis sedangkan apabila gharar terjadi dalam transaksi social itu di perkenankan. Wallahu A’lam.