Pertanyaan
Assalamualaikum Ustadz , Mau tanya bagaimana cara menghitung zakat Profesi ?
Waalaikumussalam,
Pertama, sesuai dengan peraturan menteri agama nomor 53 tahun 2014, nishab yang berlaku dalam zakat profesi adalah 653 kg gabah dengan ta’rif 2,5% dikeluarkan setiap mendapatkan pendapatan. Ketentuan ini juga yang banyak di praktekan di lembaga amil zakat dan Baznas.
Kedua, yang menjadi referensi dari kesimpulan tersebut diatas adalah kaidah,
أَنْفَعْ لِلفُقَرَاء وَ اَسْلَحَ لِلاَغْنِيَ
Karena dengan ditetapkannya angka 653 kg atau setara dengan 6.530.000 itu akan banyak masyarakat yang bisa berderma, bersedekah, dan berzakat maal. Juga dengan menerapkan angka 2,5% maka itu tidak membebani para donatur, karena jika yang diterapkan 5 % maka itu boleh jadi akan memberatkan banyak donatur sehingga yang digunakan adalah standar minimalis. Nah, yang menjadi referensi juga adalah salah satu qiyas dalam ushul fikih dimana untuk nishab dan tidak ada haul di analogikan dengan zakat pertanian, sedangkan ta’rifnya dianalogikan dengan emas dan perak.
Wallahu A’lam ..