Apakah Iddah Talak Sudah Berlaku Jika Talak Belum ke Pengadilan?

Pertanyaan  

Assalamu’alaikum ustadz/ustadzah, saya ingin bertanya. Adakah masa iddah bagi seorang istri yang sudah di talak namun talak nya masih lisan dan belum ke pengadilan, berapakah masa iddah nya itu?

Jawaban
Ustadzah Herlini Amran, MA.

Waalaikumussalam wr wb

Masa iddah adalah masa dimana seorang wanita menanti atau menangguhkan perkawinan (berikutnya) setelah ia dicerai atau ditinggal mati suaminya.

Dalam surat al Baqarah ayat 228 :

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ

Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’

Dalam Kitab Fiqih dijelaskan bahwa berlakunya masa iddah ini segera setelah suami menjatuhkan talak kepada istrinya.

Dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, jatuhnya talak (terjadinya perceraian) terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Aturan ini dibuat untuk menjaga agar aturan syariah dapat berjalan dengan baik, agar talak tidak dilakukan secara sembarangan.
Untuk mengkompromikan antara hukum syariat dengan Kompilasi Hukum Islam, maka hasil keputusan ijtima’ ulama komisi fatwa se Indonesia IV tentang Masail Fiqhiyyah Mu’ashirah I Talak Di Luar Pengadilan dalam Ketentuan Hukum menjelaskan :

1- Talak di luar pengadilan hukumnya sah dengan syarat ada alasan syar’I yang kebenarannya dapat dibuktikan di pengadilan.

2- Iddah talak dihitung semenjak suami menjatuhkan talak

3- Untuk kepentingan kemaslahatan dan menjamin keputusan hukum, talak di luar pengadilan harus dilaporkan (ikhbar) kepada pengadilan.