Apakah Boleh Membatalkan Nadzar?

Pertanyaan  

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh ustadz, saya pernah bernadzar di kelas 8 “Jika nilai ulangan harian saya paling tinggi di kelas, saya akan puasa 1 hari untuk setiap ulangan.” Tapi saya tidak melaksanakannya, saya sering mendapatkan nilai tertinggi dan saya tidak tahu jumlahnya yang menurut saya banyak. Lantas bolehkah saya membatalkan nadzar ini?

Jawaban
Ustadz Farid Nu'man Hasan, SS

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim

Nadzar yang sulit dijalanlan, boleh dibatalkan, namun wajib bayar kafarat nadzar.

Hal ini sebagaimana hadits berikut dari Ibnu Abbas secara marfu’:

مَنْ نَذَرَ نَذْرًا لَمْ يُسَمِّهِ، فَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ، وَمَنْ نَذَرَ نَذْرًا فِي مَعْصِيَةٍ، فَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ، وَمَنْ نَذَرَ نَذْرًا لَا يُطِيقُهُ فَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ، وَمَنْ نَذَرَ نَذْرًا أَطَاقَهُ فَلْيَفِ بِهِ

Barang siapa yang bernadzar dan dia belum tentukan, maka kafaratnya sama dengan kafarat sumpah. Barang siapa yang bernadzar dalam hal maksiat, maka kafaratnya sama dengan kafarat sumpah, dan barang siapa yang nadzar dengan hal yang dia tidak sanggup maka kafaratnya sama dengan kafarat sumpah, dan siapa yang nadzarnya dengan sesuatu yang dia mampu, maka hendaknya dia penuhi nadzarnya.

(HR. Abu Daud No. 3322. Sementara Imam Ibnu Hajar mengatakan dalam Bulughul Maram: “Isnadnya shahih, hanya saja para huffazh lebih menguatkan bahwa ini hanyalah mauquf.” Mauquf maksudnya terhenti sebagai ucapan sahabat nabi saja, yakni Ibnu Abbas, bukan marfu’ /ucapan nabi. )

Bagaimana cara kafaratnya? Yaitu sama seperti kafarat sumpah, sebagaimana hadits:

كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِينِ

Kafarat nadzar itu sama dengan kafarat sumpah.

(HR. Muslim No. 1645)

Ada pun kafarat sumpah tertera di ayat berikut:

Maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi Makan sepuluh orang miskin, Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kafaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).

(QS. Al Maidah: 89)

Dari ayat di atas, bisa diperjelas sebagai berikut:

– Dengan memberikan makan kepada 10 fakir miskin masing-masing sebanyak satu mud gandum (atau disesuaikan dengan makanan dan takaran masing-masing negeri), atau mengundang mereka semua dalam jamuan makan malam atau siang sampai mereka puas dan kenyang, dengan makanan yang biasa kita makan.

– Atau memberikan pakaian yang sah untuk shalat, jika fakir miskin itu wanita, maka mesti dengan kerudungnya juga.

– Atau memerdekakan seorang budak

– Jika semua tidak sanggup, maka shaum selama tiga hari, boleh berturut-turut atau tidak.

Demikian. Wallahu a’lam.