Nazar Sedekah Diberikan ke Suami

Pertanyaan  

Assalamualaikum ustadz saya pernah bernazar jika keinginan saya tercapai, maka saya akan bersedekah kepada orang yang tidak mampu atau yang membutuhkan. Keadaannya saat ini suami saya mempunyai hutang, bolehkah saya menjadikan sedekah yang sudah saya nazarkan tersebut untuk membayar hutang suami saya?

Jawaban
Ustadz Farid Nu'man Hasan, SS

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Jika sedekah yang dimaksud jelas dan spesifik peruntukkannya (istilahnya sedekah muqayyad), maka tidak dibenarkan nazar itu diarahkan kepada yang bukan peruntukkannya.

Namun, jika sedekahnya masih umum peruntukkannya (sedekah Muthlaq), seperti untuk “orang yang tidak mampu” tanpa menyebut apakah fakir, miskin, orang yang berhutang (gharimin), anak yatim, orang jauh atau kerabat, maka tidak apa-apa nazar itu untuk siapa pun yang terkategorikan “tidak mampu”, termasuk untuk suami sendiri yang sedang terlilit hutang. Bahkan ini lebih baik (afdhal), yaitu dapat nilai sedekah dan hubungan yang semakin dekat antara suami istri.

Dahulu ada sahabat nabi yang bernazar jika terjadi Fathu Makkah, maka dia akan shalat di Baitul Maqdis. Tapi, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menganjurkan untuk shalat di Masjidul Haram saja.

Hal ini sesuai riwayat berikut:

وَعَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ رَجُلاً قَالَ يَوْمَ اَلْفَتْحِ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنِّي نَذَرْتُ إِنْ فَتَحَ اَللَّهُ عَلَيْكَ مَكَّةَ أَنْ أُصَلِّيَ فِي بَيْتِ اَلْمَقْدِسِ, فَقَالَ: “صَلِّ هَا هُنَا” . فَسَأَلَهُ, فَقَالَ: “صَلِّ هَا هُنَا”. فَسَأَلَهُ, فَقَالَ: “شَأْنُكَ إِذًا” – رَوَاهُ أَحْمَدُ, أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ

Dari Jabir Radhiallahu ‘Anhu, bahwa ada seorang laki-laki berkata pada hari Fathul Makkah: “Wahai Rasulullah, aku telah bernadzar jika Allah menaklukkan kota Makkah untukmu, aku akan shalat di Baitul Maqdis [Masjidil Aqsha].” Nabi bersabda: “Shalat di sini saja.” Orang itu meminta di Baitul Maqdis. Nabi menjawab: “Shalat di sini saja.” Orang itu masih meminta lagi. Maka Nabi menjawab: “Kalau begitu terserah kamu.”

(HR. Ahmad, Abu Daud, dan dishahihkan oleh Al Hakim)

Oleh karena itu Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan:

ومن نذر صوماً معيناً فله الانتقال إلى زمن أفضل منه

Barang siapa yang bernadzar puasa secara khusus maka lebih utama baginya mengubah ke waktu [hari] yang lebih afdhal. (Ikhtiyarat, Hal. 329)

Demikian. Wallahu a’lam.

Konsultasi Terkait