Apakah Biaya Admin Riba ?

Pertanyaan  

Assalamualaikum, Ustadz. Saya bendahara baru di koperasi kantor. Selama ini koperasi, salah satunya, bergerak di simpan pinjam dengan biaya admin setiap pinjam sebesar Rp500 ribu (berapapun pinjamannya) dan maksimal pinjaman sebesar Rp20 juta. Bagaimana, Ustadz, apakah termasuk riba biaya admin tersebut? Rencananya kami pengurus baru diberi hak mengelola koperasi dan ingin tidak ada riba di dalamnya. Bagaimana  mengelola simpan pinjam yang tidak riba, tetapi tetap menguntungkan?

Jawaban
Ustadz Dr. Oni Sahroni, MA.

Waalaikumussalam. Biaya administrasi adalah biaya yang terdiri atas biaya pengelolaan atau biaya transaksi yang besarannya harus real cost, seperti pembukaan tabungan di bank syariah yang besaran biayanya sekitar Rp15 ribu atau lebih. Apabila ada biaya administrasi, tetapi bukan biaya riil, itu bukan biaya administrasi, tetapi bagian dari benefit atau pinjaman bunga yang disyaratkan dalam transaksi utang piutang. Itu tidak diperkenankan dalam Islam sesuai dengan kaidah,

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبَا

“Setiap pinjaman yang memberikan manfaat / benefit (yang dipersyaratkan) bagi kreditur itu riba”.

 

 

Selanjutnya, manajemen berikhtiar untuk mengonversi koperasi ini menjadi koperasi syariah dengan kesepakatan bersama dan meminta beberapa pihak untuk membantu proses konversi ini agar sesuai syariah. Dimulai dengan kontrak, training manajemen, dan lain-lain supaya sesuai syariah. Kemudian sangat baik jika koperasi ini bergabung dengan komunitas koperasi syariah.