Pertanyaan
Ustadzah adakah hukum dalam Islam/kewajiban laki-laki yang menzinahi perempuan untuk menikahinya? Kasusnya laki-laki tersebut saat ini diminta ibunya untuk menikahi wanita lain dan lamaran pun sudah dilakukan. Sementara pihak pacarnya yang pernah di zinahi tersebut meminta pertanggung jawaban untuk menikahinya. Bagaimana? apakah boleh laki-laki tersebut membatalkan lamaran dengan alasan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap pacarnya yang sudah di zinahinya tersebut ? Mohon bantuan jawaban ustadzah.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menikahi orang yang berzina, menurut mayoritas ulama dibolehkan menikahi orang yang pernah berzina, baik laki-laki maupun perempuan, berdasarkan keumuman perintah untuk menikah dan menikahkan orang-orang yang masih sendiri.
Begitu juga, para ulama ini berbeda pendapat tentang kebolehan menikahi perempuan yang hamil karena perzinaan, Madzhab Asy-Syafi’I dan Abu Hanifah serta Muhammad al-Hasan membolehkan seorang yang berzina dan menghamili seorang wanita, menikah dengannya dan menggaulinya. Menurut Abu Hanifah dan Muhammad al-Hasan. yang lebih baik adalah jika laki-laki yang pernah berzina dengan wanita tersebut yang menikahinya. Bukan menikah dengan laki-laki lain. Hal ini dikuatkan dengan firman Allah :
ٱلزَّانِى لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ
“Laki-laki yang berzina tidak boleh menikah kecuali dengan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak boleh dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman.” (Qs. An Nur : 3).
Jika mereka telah bertaubat dengan taubat yang sesungguhnya, maka boleh mereka menikah dengan syarat istibra’ (memastikan kekosongan rahim) dengan satu kali haidh. Dan jika wanitanya positif hamil maka tidak boleh menikahinya kecuali setelah melahirkan bayi yang dikandungnya. Dan jika mereka berdua belum bertaubat, maka tidak boleh menikah. Sebagai tambahan, hendaknya ia banyak berbuat baik, supaya kebaikan itu menghapus dosa yang telah lalu. Dan bukanlah termasuk syarat taubat dari perzinaan adalah menikahi lawan jenis yang ia zinahi. Apabila laki-laki itu telah bertaubat dan perempuan tersebut juga telah bertaubat kepada Allah ta’ala maka si laki-laki boleh menikahi wanita tersebut. Jika dia menikahinya untuk tujuan menjaga iffahnya dan menutup aibnya maka ia telah berbuat kebaikan. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
عن أبی صالح. عن أبي هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «من نفس عن مؤمن كربة من كرب الدنيا، نفس الله عنه كربة من كرب يوم القيامة ، و من يسّر على معسر، يسّر الله عليه في الدليا والاخرة. ومن ستر مسلما، ستره الله في الدنيا والاخرة، والله في عون العبد ما كان العبد في عون أخيه، ومن سلك طريقا يلتمس فيه علما، سهّل الله له به طريقا إلى الجنّة، وما اجتمع قوم في بيت من بيوت الله، يتلون كتاب الله، ويتدار سونه بيهم. إلّا نزلت عليهم السّكينة، وغشيتهم الرحمة وحفّتهم الملائكة، وذكرهم الله فيمن عنده، ومن بطّا به عمله, لم يسرع به نسبه》
Dari Abu Shalih dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: ‘Barang siapa membebaskan seorang mukmin dari suatu kesulitan dunia, maka Allah akan membebaskannya dari suatu kesulitan pada hari kiamat. Barang siapa memberi kemudahan kepada orang yang berada dalam kesulitan, maka Allah akan memberikan kemudahan di dunia dan akhirat. Barang siapa menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan selalu menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya sesama muslim. Barang siapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan jalan ke surga baginya. Tidaklah sekelompok orang berkumpul di suatu masjid (rumah Allah) untuk membaca Al Qur’an, melainkan mereka akan diliputi ketenangan, rahmat, dan dikelilingi para malaikat, serta Allah akan menyebut-nyebut mereka pada malaikat-malaikat yang berada di sisi-Nya. Barang siapa yang kurang amalannya, maka nasabnya tidak meninggikannya di sisi Allah ta’ala. (HR.Muslim no.2699 dan yang lainnya).
Mengenai lamaran yang telah dilakukan pada wanita lain maka boleh saja hal itu dibatalkan demi pertanggung jawaban dan pertaubatan atas zina yg telah dilakukannya dengan menikahi wanita yang telah dizinahinya.
Apabila pezina laki-laki telah bertaubat dari perbuatan zinanya atau pezina wanita dari perbuatan zinanya maka boleh menikahinya. (Fatawa Islamiah syaikh Utsaimin 3/246-247.). Wallaahu a’lam.