Terkena Najis dari Pakaian
Di celana saya ada najis yang masih basah, saat hendak mensucikannya, celana itu terkena baju yang lain, apakah berpindah najisnya?
— SelengkapnyaDi celana saya ada najis yang masih basah, saat hendak mensucikannya, celana itu terkena baju yang lain, apakah berpindah najisnya?
— SelengkapnyaApakah melakukan dosa terang-terangan tidak bisa dimaafkan oleh Allah walaupun kita sudah sungguh-sungguh bertaubat untuk tidak mengulanginya?
— SelengkapnyaApa syarat untuk rujuk (nikah lagi) bagi pasangan suami isteri yang sudah cerai thalak 3? karena di masyarakat ada kasus sudah cerai tahu-tahu rujuk lagi.
— SelengkapnyaApakah untuk melaksanakan shalat sunah setelah shalat wajib, harus ada jeda dan harus pindah posisi meskipun sedikit?
— SelengkapnyaBagaimana hukumnya mendengarkan ceramah lewat sosisl media? padahal setiap minggu ada kajian majlis ta’lim di dekat rumahnya
— SelengkapnyaApakah shalat ghaib itu tidak boleh dilaksanakan setelah shalat ashar dan shalat subuh?
— SelengkapnyaAssalamualaikum ustadzah mohon solusinya, bagaimana caranya supaya suami istri tidak selalu berbeda pendapat?
— SelengkapnyaAssalamualaikum ustadz, apakah uang takziah tidak boleh habis sebelum 100 hari wafat?
— SelengkapnyaAssalamu’alaikum ustadz mau nanya, apa hukumnya memakai baju bergambar seperti ini? (Gambar wayang kulit di motif batik).
— SelengkapnyaApakah boleh kita menghilangkan tanda lahir diwajah? Karana mengganggu penampilan dan merasa kurang percaya diri?
— Selengkapnya