Bolehkah Menjual Barang Yang Baru Dibayar DPnya
Saya baru membayar DP tanah seluas Rp3.500,00 per meter. Apakah halal bila saya menawarkan sebagian tanah ini kepada orang lain?
— SelengkapnyaSaya baru membayar DP tanah seluas Rp3.500,00 per meter. Apakah halal bila saya menawarkan sebagian tanah ini kepada orang lain?
— SelengkapnyaPenulisBukuAdiwarmanTahun Terbit2015Tebal260ISBN978-979-769-857-7
— Selengkapnya