Bolehkah Menjual Barang Yang Baru Dibayar DPnya

Pertanyaan  

Assalamualaikum, Ustadz. Saya baru membayar DP tanah seluas Rp3.500,00 per meter. Apakah halal bila saya menawarkan sebagian tanah ini kepada orang lain?

Jawaban
Ustadz DR. Oni Sahroni, MA

Waalaikumussalam.

Jika down payment diserahkan kepada penjual setelah terjadi ijab qabul atau akad, sesungguhnya transaksi jual beli terjadi begitu pula perpindahan kepemilikan sehingga tanah tersebut menjadi milik pembeli dan berhak untuk dijual kembali atau ditawarkan kepada pihak lain. Hal ini sebagaimana yang ditegaskan dalam Standar Syariah Internasional AAOIFI di Bahrain bahwa down payment (‘urbun) merupakan bagian akad.

 

Perpindahan kepemilikan terjadi walaupun harga dibayar tidak tunai, baru angsuran pertama, atau baru down payment karena down payment dikategorikan sebagai bagian dari harga yang diterima oleh penjual sehingga dalam kaidah down payment: apabila terjadi jual beli, DP tersebut menjadi bagian dari harga beli dan apabila tidak terjadi maka akan hangus atau dipotong sebagai real cost.