Pertanyaan
Assalaamu ‘alaikum wr wb. Ustdz izin saya mau bertanya? Tahun ini tidak ada pelaksanaan ibadah haji, berarti tidak ada jamaah yang wukuf di Arofah. Apakah tetap ada hari raya ‘idul adha. Mohon penjelasannya ustadz. Jazzakallah khoir
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Bismillahirrahmanirrahim…
Aktifitas shaum sunnah arafah, shalat id, dan menyembelih qurban, adalah ditentukan oleh tanggalnya yaitu 9, 10, sd 13 Zulhijjah. Walau di tanah suci tidak berlangsung wuquf tanggal 9 Zulhijjah, tapi tanggal 9 Zulhijjah itu sendiri akan tetap terjadi di negeri manapun.
Imam Al Kharasyi Al Malikiy yg mengatakan bahwa puasa Arafah itu ditentukan tanggal 9 Dzulhijjahnya.
Beliau berkata:
(قَوْلُهُ: وَعَرَفَةَ وَعَاشُورَاءَ) هَذِهِ الْمَوَاسِمُ الْمُشَارُ بِقَوْلِهِ وَغَيْرِهِ مِنْ الْمَوَاسِمِ، وَعَاشُورَاءُ وَنِصْفُ شَعْبَانَ مَوْسِمٌ مِنْ حَيْثُ الصَّوْمُ وَغَيْرُهُ مِمَّا يُطْلَبُ فِيهِ، وَالْمَوَاسِمُ جَمْعُ مَوْسِمٍ الزَّمَنُ الْمُتَعَلِّقُ بِهِ الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ وَلَمْ يُرِدْ بِعَرَفَةَ مَوْضِعَ الْوُقُوفِ بَلْ أَرَادَ بِهِ زَمَنَهُ وَهُوَ الْيَوْمُ التَّاسِعُ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ
“Hari Arafah dan Asyura -sebagaimana yang disebutkan- adalah salah satu dari musim-musim ibadah. Jika ditinjau dari sisi puasa maka Hari Asyura’ dan Nisfu Sya’ban dan yang lainnya adalah musim ibadah yang dituntut untuk berpuasa pada musim tersebut.
Musim adalah waktu yang terkait dengan suatu hukum syariat. Bukanlah yang dimaksud dengan lafal “Arafah” adalah tempat wukuf, akan tetapi yang dimaksud adalah waktunya, yaitu waktu wukufnya, 9 Dzulhijjah.”
(Syarh Mukhtashar Al-Khalil, 2/234)
Hal ini berdasarkan hadits:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَصُومُ تِسْعًا مِنْ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَخَمِيسَيْنِ
Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa tanggal 9 Dzulhijjah, hari Asyura, tiga hari setiap bulan, senin pertama setiap bulan, dan dua kali kamis.
(HR. An Nasa’i No. 2417, shahih)
Kenyataan sejarah juga menunjukkan bahwa puasa Arafah sudah ada SEBELUM Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan ibadah haji.
Al Hafizh Ibnu Hajar menyebutkan bahwa puasa Arafah sudah dikenal dan biasa dilakukan generasi awal Islam di masa Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam dan sahabat. (Fathul Bari, 6/268)
Artinya “kebiasaan” ini menunjukkan bahwa shaum Arafah itu karena waktunya yaitu 9 Zulhijjah, bukan semata-mata adanya wukuf, sebab wukuf baru dilakukan tahun 10 Hijriyah saat haji wada’. Itulah wukuf satu-satunya yang Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam lakukan, hanya sekali. Sejarah ini menunjukkan ibadah-ibadah tersebut sudah dilakukan walau tidak ada haji kaum muslimin.
Peristiwa ini, juga di tahun ini, seolah menjadi jawaban atas perdebatan panjang selama bertahun-tahun lamanya, di dunia medsos, dll, bahwa yang menentukan puasa Arafah itu TANGGALNYA atau peristiwa WUQUFNYA? Tahun 2020 ini menjadi jawabannya, bahwa tanggal-lah yang lebih menentukan, dan ini pendapat yang kami ikuti sejak lama. Sebab, walau pun ada tidak haji tahun ini, ibadah-ibadah terkait Zulhijjah (Shaum Arafah, Shalat Id, Qurban) tetap berjalan seperti biasanya.
Demikian. Wallahu a’lam.