Syarat Sah dan Sunah-sunah Penyembelihan

Pertanyaan  

Ustadz, apakah ada ketentuan syarat dalam penyembelihan hewan qurban agar qurban tersebut sah?

Jawaban
Ustadz Abdullah Haidir, Lc.

Penyembelihan harus dilakukan dengan melakukan syarat-syarat dasar sahnya penyembelihan dan mengusahakan untuk melakukan sunah-sunnahnya.

Syarat-syarat dasar tersebut adalah:

  • Membaca tasmiah (بسم الله) saat menyembelih, berdasarkan firman Allah Taala,

وَلَا تَأْكُلُوا۟ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُۥ لَفِسْقٌ ۗ

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al-An’am: 121)

Namun para ulama menyatakan bahwa jika penyembelih lupa membaca tasmiah saat menyembelih, maka penyembelihan tetap sah.[1]

Saat menyembelih minimal harus memotong saluran makanan dan pernafasan di bagian leher, jika ditambah dengan memotong dua urat leher yang menjadi saluran darah, maka akan lebih sempurna. Ada juga ulama yang berpendapat, minimal justeru memotong kedua urat lehernya tersebut dan sempurnanya jika juga memotong saluran pernafasan dan makanan. [2]  Lebih hati-hati jika memotong kesemuan; saluran pernafasan, saluran makanan dan dua urat leher.

  • Penyembelihnya adalah seorang muslim atau ahlul kitab (Yahudi dan Nashrani) yang berakal. Tidak halal hewan hasil sembelihan orang kafir selain Ahlul kitab. Namun para ulama menyebutkan bahwa ahlul kitab dimakruhkan menyembelih hewan kurban, bahkan sebagian lainnya menyatakan tidak sah. Karena kurban adalah ibadah, sedangkan mereka tidak beriman,  bukan ahli ibadah. [3]

Penyembelih dapat dilakukan laki-laki maupun perempuan sepanjang mereka dapat melakukan dan mengetahui caranay berdasarkan syariat.[4]

Adapun sunah-sunah penyembelihan hewan kurban juga berlaku sunah-sunah yang secara umum dianjurkan saat menyembelih, di antaranya berdasarkan hadits Rasulullah saw;

إنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإحْسانَ على كُلِّ شيءٍ، فَإِذا قَتَلْتُمْ فأحْسِنُوا القِتْلَةَ، وإذا ذَبَحْتُمْ فأحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan supaya selalu bersikap baik terhadap setiap sesuatu, jika kamu membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik, jika kamu menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik, tajamkan pisaumu dan senangkanlah hewan sembelihanmu.” [5]

Di antara sunah-sunah penyembelihan adalah;

  • Mengasah pisau setajam-tajamnya.
  • Memperlakukan hewan dengan lembut.
  • Tidak menyembelih hewan di hadapan hewan lainnya.
  • Tidak menghunuskan pisau di hadapan hewan.
  • Menghadapkan hewan ke arah kiblat
  • Mengikat dan memegang hewan dengan kuat.
  • Membaringkannya, jika dia adalah kambing atau sapi. Onta disembelih dalam keadaan berdiri
  • Membaca takbir sebelum atau sesudah basmalah. Maka bacaan lengkapnya adalah; ‘Bismillah wallahu akbar’
  • Selain itu, disunahkan membaca doa;

 اللَّهُمَّ مِنْكَ وَإِلَيكَ تَقَبَّلْ مِنِّي

“Ya Allah, (kurban) ini dariMu dan untukMu, terimalah dariku.”

  • Melakukan penyembelihan sekuat dan secepat mungkin agar tidak menyiksa hewan dengan berlama-lama dalam penyembelihan.
  • Membiarkan hewan hingga tidak bergerak sebelum dikuliti.[6]

[1]. Asy-Syarhul Mumti, 7/444

[2]. Asy-Syahrul Mumti, 7/448

[3]. Lihat Al-Majmu, 83, Al-Fiqhul Islamy wa adillatuhu, 3/603, Asy-Syarhul Mumti, 456.

[4]. Asy-Syarhul Mumti, 7/455

[5]. HR. Muslim (1955)

[6]. Al-Majmu Syarhul Muhazab, 7/84, Subulussaalam 2/531