Sunah-sunah Bagi Pequrban

Pertanyaan  

Assalamualaikum, afwan mau bertanya. Apakah ada sunah-sunah yang rasul perintahkan bagi orang yang berqurban ustadz? syukron

Jawaban
Ustadz Abdullah Haidir, Lc.

Waalaikumussalam,

  1. Merawat hewan kurbannya jauh-jauh hari sebelum hari penyembelihan, menghormatinya, memberikan tanda dan berusaha menggemukkannya, memperlakukannya dengan lembut tidak kasar, tidak memotong bulunya, tidak menungganginya dan tidak memanfaatkannya.

Hal ini semua merupakan bagian dari mengagungkan syiar Allah Taala, sebagaimana firman-Nya.

ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ (سورة الحج: 32)

“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al Haj: 32)

Ibnu Abbas berkata; Maksud mengaungkan syiar Allah adalah menggemukkannya, memuliakannya dan memperlakukan hewan kurban dengan baik. [1]

  1. Tidak memotong rambut dan kukunya sejak memasuki awal Zulhijah hingga hewan kurbannya dipotong.

Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّي فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika kalian melihat hilal Zulhijah dan kalian ingin berkurban, maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya.”

Asy-Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar berkata, “Hikmah larangan ini adalah agar seluruh bagian diri ini termasuk bagian yang dibebaskan dari neraka. Ada juga yang berpendapat untuk menyerupai orang yang sedang ihram. Kedua pandangan ini dinyatakan oleh Imam Nawawi. Tapi para ulama Syafii berpendapat bahwa point kedua salah, karena orang yang berkurban tidak diperintahkan menjuahi isterinya dan meninggalkan wewangian serta pakaian berjahit atau lainnya yang dilarang dari orang yang sedang ihram. [2]

Jumhur ulama (mazhab Maliki dan Syafii dan sebagian ulama mazhab Hambali) berpendapat bahwa hal ini merupakan sunah, artinya makruh jika dilakukan. Namun dalam mazhab Syafii, makruhnya lebih condong kepada kebolehan (makruh lit-tanzih).  Mazhab Hambali yang mu’tamad menyatakan bahwa perkara ini adalah wajib, berarti haram jika dilakukan. Sedangkan ulama kalangan hanafi berpendapat bahwa hal tersebut boleh saja, tidak makruh sama sekali.[3]

  1. Memotong sendiri hewan kurbannya, jika dia mampu melakukannya dengan baik. Hal ini sebagaimana dilakukan Rasulullah saw sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Diriwayatkan bahwa di Haji Wada, Rasulullah saw berkurban dengan seratus ekor onta, beliau sembelih 63 ekor, sisanya diperintahkan Ali untuk menyembelihnya. [4]

Jika tidak dapat menyembelihnya, dia dapat mewakilkan kepada orang lain yang dipercaya dan dapat melakukannya dengan baik, sebagaimana Rasulullah saw mendelegasikannya kepada Ali bin Abi Thalib dalam riwayat di atas.

Namun jika di tidak dapat menyembelihnya sendiri, minimal menghadiri penyembelihannya. Karena menghadirinya termasuk syiar dan menghadirkan perasaan tunduk kepada perintah Allah dengan melakukan syariat berkurban.[5]

  1. Memakan daging kurbannya sendiri.

Pekurban disunahkan memakan daging kurbannya sendiri, jika kurbannya adalah kurban sunah.

Berdasarkan firman Allah Taala,

لِّيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (سورة الحج: 28)

“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Haj: 28)

Adapun jika kurbannya adalah kurban wajib, seperti kurban nazar, maka tidak dibolehkan baginya memakan daging kurban. [6]

 

[1]. Al-Mughni, 13/367

[2]. Al-Majmu Syarhul Muhazab, 7/69, Nailul Authar, 5/133

[3]. Al-Majmu Syarhul Muhazab, 7/68, Al-Mughni, 362, Al-Fiqhul Islamy Wa Adillatuhu, 3/624

[4]. HR. Muslim (1218)

[5]. Asy-Syarhul Mumti, 7/455

[6]. Al-Majmu Syarhul Muhazab, 7/89.