Pertanyaan
Bagi yang sedang berhaji, apakah juga diperintahkan untuk berqurban?
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Ulama dalam mazhab Hanafi berpendapat tidak disyariatkan berkurban bagi jamaah haji jika dia musafir. Hal ini berlandaskan pada pendapat mereka bahwa musafir tidak disyariatkan berkurban. Jika jamaah haji tersebut tidak safar, misalnya dia penduduk Mekah, maka dia tetap disyariatkan berkurban. Sedangkan ulama dalam mazhab Maliki berpendapat bahwa jamaah haji tidak disyariatkan berkurban karena dia memang melakukan haji, bukan karena musafir. Karena ulama dalam mazhab Maliki tetap berpendapatkan disyariatkan berkurban bagi orang yang safar, kecuali jika safarnya untuk haji. Ulama Mazhab Syafii berpendapat bahwa berkurban tetap disunahkan bagi jamaah haji. Maka selain menyembelih hadyu, disunahkan baginya berkurban. Sedangkan ulama dalam mazhab Hambali menyatakan jamaah haji boleh saja berkurban. Namun yang utama bagi mereka adalah menyembelih al hadyu. [1]
Yang ideal adalah, jika seorang kepala keluarga berangkat haji, maka dia tinggalkan sejumlah uang kepada keuarganya untuk dibelikan hewan kurban dan disembelih di kampungnya. Sehingga dia di tanah haram menyembelih hadyu, keluarganya menyembeih kurban. Namun jangan sampai seseorang tidak menyembelih hadyu dengan alasan bahwa dia telah berkurban di kampong. Karena hadyu dan kurban itu berbeda sebagaimana telah diterangkan di atas.
[1]. Al-Majmu Syarhul Muhazab, 7/61.