Pertanyaan
Assalammu’alaykum Ustadz, saya ingin bertanya status hadits “Siapa yang membaca al-Qur’an dan menghafalkannya niscaya allah akan memasukkannya kedalam surga dan menganugrahkannya hak untuk memberi syafaat kepada sepuluh orang keluarganya yang telah ditetapkan sebagai penghuni neraka.” apakah shahih atau dhaif? Apakah hadits ini bisa dijadikan sandaran dalam mengamalkannya?
Hadis tersebut terdapat dalam Sunan Ibnu Majah :
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ بْنِ سَعِيدِ بْنِ كَثِيرِ بْنِ دِينَارٍ الْحِمْصِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَرْبٍ عَنْ أَبِي عُمَرَ عَنْ كَثِيرِ بْنِ زَاذَانَ عَنْ عَاصِمِ بْنِ ضَمْرَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَرَأَ الْقُرْآنَ وَحَفِظَهُ أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ وَشَفَّعَهُ فِي عَشَرَةٍ مِنْ أَهْلِ بَيْتِهِ كُلُّهُمْ قَدْ اسْتَوْجَبُوا النَّارَ
______________
Telah menceritakan kepada kami [‘Amru bin Utsman bin Sa’id bin Katsir bin Dinar Al Himshi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Harb] dari [Abu Umar] dari [Katsir bin Zadzan] dari [‘Ashim bin Dlamrah] dari [Ali bin Abi Thalib] ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa membaca Al Qur`an dan menghafalkannya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga serta akan memberi syafa’at kepada sepuluh orang dari keluarganya yang seharusnya masuk neraka.”
Hadis ini Dho’if, pada jalur Abu Umar yang bernama Hafs bin Sulaiman al Qari’ (Matruk). Hadis ini juga terdapat dalam at Tirmizi dalam al Jami’. Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi hadis dho’if, diantaranya tidak boleh digunakan selama masih ada hadis shahih lainnya. Sebagian masih boleh mengamalkan dalam rangka fadha’il a’amal (keutamaan berbagai amal), boleh digunakan hanya sekedar untuk memotivasi beramal saja.
Wallahua’lam.