Pertanyaan
Assalamu ‘Alaikum Ust, ana mau tanya, apabila mau beli kambing qurban, harganya gak usah ditawar, apa benar itu ada sunahnya?
Wa ‘Alaikum Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh.
Bismillah al hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah wa ‘Ala Aalihi wa Ashhabihi wa Man waalah, wa ba’d:
Ya, hal itu memang tersiar dari mulut ke mulut. Tentunya ini menjadi kabar menggembirakan buat pedagang hewan.
Kita mengetahui bahwa jika dikatakan “tidak boleh menawar” harga hewan qurban, maka hal tersebut harus ditunjukkan oleh nash-nash agama. Jika tidak ada petunjuknya dalam nash, maka kembali kepada hukum awal urusan jual beli, yakni mubah alias boleh-boleh saja menawar secara wajar. Berqurban memang urusan ibadah, tetapi membeli hewan qurbannya adalah bab muamalah. Sama halnya dengan haji, dia adalah ibadah, tetapi menentukan ongkos haji adalah semata-mata urusan duniawi. Tentunya ongkos haji bisa ditekan bukan? Dan, tidak ada yang mengatakan bahwa ongkos haji tidak bisa ditawar. Shalat adalah ibadah, dan mesti menutup aurat secara sempurna, maka kita membutuhkan pakaian yang menutup aurat secara sempurna seperti kain sarung, mukena, jilbab, dan lainnya; yang harga barang-barang ini juga boleh-boleh saja ditawar.
Lalu … bagaimana bisa terjadi pemahaman bahwa hewan qurban tidak bisa ditawar? Wallahu A’lam, bisa jadi orang yang mengatakan itu mendasarkan pendapatnya itu pada hadits berikut.
Dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
أمرنا رسول الله صلى الله عليه و سلم في العيدين أن نلبس أجود ما نجد و أن نتطيب بأجود ما نجد و أن نضحي بأسمن ما نجد
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan kami pada dua hari raya untuk memakai pakaian terbaik yang kami punya, dan memakai wangi-wangian yang terbaik yang kami punya, dan berkurban dengan hewan yang paling mahal yang kami punya. (HR. Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 7560, katanya: “Kalau bukan karena kemajhulan Ishaq bin Bazraj, akan hukumi ini sebagai hadits shahih.” Hal serupa juga dikatakan Imam Adz Dzahabi. Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir No. 2756, dari Al Hasan bin Ali. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No. 3715. Ath Thahawi dalam Musykilul Aatsar No. 4730)
Dalam hadits ini disebutkan bahwa kita diperintahkan membeli hewan qurban yang paling mahal. Maka, secara sederhana kita menangkap bahwa hal ini tidak akan terjadi jika kita menawar harga hewan qurban. Sebab, dari penawaran itulah harga akan menjadi turun, dan tidak lagi dikatakan paling mahal. Oleh karenanya, supaya tetap paling mahal, jangan ditawar!
Kita lihat dulu status hadits ini ………..
Para ulama telah mengisyaratkan kelemahan hadits ini. Imam Al Hakim berkata: “Kalau bukan karena kemajhulan Ishaq bin Barzakh, akan aku hukumi ini sebagai hadits shahih.” Ucapan Beliau mengindikasikan kedhaifan hadits ini yakni karena majhul (tidak dikenal)-nya Ishaq bin Bazraj.
Tetapi, Imam Ash Shan’ani Rahimahullah mengomentari:
قلت : ليس بمجهول فقد ضعفه الأزدي ووثقه ابن حبان. ذكره في التلخيص.
Aku berkata: dia bukan orang yang majhul, Al Azdi telah mendhaifkannya, dan Ibnu Hibban telah men-tsiqah-kannya. Sebagaimana disebut dalam At Talkhish. (Subulus Salam, 2/72. Lihat juga Imam Ibnul Mulqin, Al Badrul Munir, 5/46)
Selain Ishaq bin Bazraj, ada rawi lain yang dipermasalahkan dalam hadits ini yakni Abdullah bin Shalih, yang didhaifkan oleh mayoritas muhadditsin.
Berkata Imam Al Haitsami:
رواه الطبراني في الكبير وفيه عبد الله بن صالح قال عبد الملك بن شعيب بن الليث : ثقة مأمون . وضعفه أحمد وجماعة
Diriwayatkan oleh Ath Thabarani dalam kitab Al Kabir, di dalamnya terdapat Abdullah bin Shalih. Berkata Abdul Malik bin Syu’aib bin Al Laits: “terpercaya dan amanah.” Tetapi Ahmad dan jamaah ahli hadits mendhaifkannya. (Majma’ Az Zawaid, 4/16. Darul Fikr)
Demikianlah hadits ini, nampak ada dua perawi yang umumnya di-jarh (dinilai cacat) oleh para imam …
Kalau pun hadits ini shahih, substansinya adalah anjuran agar kita memilih hewan qurban yang paling berkualitas yakni sehat dan bersih dari cacat, dan paling banyak memberikan manfaat yakni besar atau gemuk. Biasanya hal itu hanya pada hewan yang mahal harganya. Tetapi bukan mustahil hewan bagus dan besar memiliki harga yang murah. Dan, hadits ini sama sekali tidak ada indikasi larangan menawar harga hewan qurban.
Demikian. Wallahu A’lam