Toko Bersebelahan Dengan Masjid, Bolehkah?

Pertanyaan  

Apa hukumnya musholla bila gandengan dengan rumah? Apakah diperbolehkan membuka toko atau kedai di rumah yang bergandengan dengan musholla?

Jawaban
Ustadz Abdullah Haidir, Lc

Waalaikumussalam Wr. Wb.

Jika yang dimaksud mushalla dalam pertanyaan di atas adalah bangunan yang memang sudah dikhususkan untuk shalat berjamaah lima waktu, bukan tempat-tempat kepentingan umum yang sewaktu-waktu digunakan untuk shalat, seperti ruang di perkantoran, maka tempat tersebut hakekatnya adalah masjid dan memiliki konsekweni hukum yang sama dengan masjid. Di antaranya adalah larangan berjualan di dalamnya. Berdasarkan hadits Rasulullah saw

إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُوْلُوا لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ

“Jika kamu melihat orang menjual atau membeli di mesjid maka katakanlah, ‘Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada daganganmu.’” (Tirmidzi: 1232, Abu Daud: 400)

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ نَهَى عَنِ الشِّرَاءِ وَ الْبَيْعِ فِي الْمَسْجِد

“Nabi shallallahu ‘alaiihi wa sallam melarang jual-beli di mesjid.” (Ibnu Majah : 749)

Imam Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar menyatakan bahwa mayoritas ulama (jumhur) berpendapat makruhnya jual beli di dalam masjid. Akan tetapi beliau lebih memilih pendapat yang menyatakan haram berjual beli di dalamnya berdasarkan zahir hadits yang berisi larangan dan hukum asal larangan adalah haram. (Nailul Authar, 2/184)

Adapun hukum mushalla (yang dikenal di negara kita), jika tempat tersebut telah diwakafkan secara khusus sebagai tempat shalat lima waktu, maka hakekatnya dia memiliki hukum yang sama dengan masjid. Berlaku juga larangan-larangan sebagaimana larangan di dalam masjid.

Yang jadi masalah adalah apakah batas masjid itu? Dalam kitab Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah dinyatakan tentang Batasan masjid;

حدود المسجد الذي أعد ليصلي فيه المسلمون الصلوات الخمس جماعة هي ما أحاط به من بناء أو أخشاب أو جريد أو قصب أو نحو ذلك، وهذا هو الذي يعطي حكم المسجد من منع الحائض والنفساء والجنب ونحوهم من المكوث فيه،

Batasan masjid yang disiapkan bagi kaum muslimin untuk shalat lima waktu adalah areal yang dikelilingi oleh bangungn, atau kayu atau pelepah atau tangkai atau semacamnya. Inilah yang dianggap memiliki hukum masjid yang dilarang bagi mereka yang haidh, nifas dan junub dan semacamnya berada di dalamnya. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 6/223)

Termasuk juga yang berlaku hukum masjid adalah bangunan yang bersambung dengannya, seperti teras masjid, sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Hajar Al-Asqolani dalam kitabnya; Fathul Bari (13/156).

Dengan demikian, rumah anda tidak memiliki hukum masjid walau posisinya bergandengan dengan mushalla atau masjid, karena posisinya di luar dinding yang membatasi masjid, juga bukan bangunan yang bersambung dengan masjid seperti terasnya. Maka perkara-perkara yang dilarang dilakukan di dalam masjid tidak berlaku pada rumah tersebut. Artinya boleh seseorang berjual beli di rumah tersebut walau posisinya bersebelahan dengan mushalla. Namun hendaknya diperhatikan adab dan sopan santun karena posisinya bersebelahan dengan rumah Allah, khususnya Ketika sedang dilaksanakan shalat atau praktek ibadah lainnya. Misalnya dengan tidak bersuara keras dan semacamnya yang dapat mengganggu orang shalat. Wallahu a’lam.