Terhalang Izin Istri Untuk Poligami

Pertanyaan  

Saya janda anak 3, ada ikhwan yang agamanya lebih baik dari saya ingin poligami saya. Namun istrinya tidak setuju, apa yang harus saya lakukan?

Jawaban
Ustadzah Nurhamidah, MA.

Soal poligami

بسم الله الرحمن الرحيم

  1. Poligami atau monogami adalah pilihan hidup. Rosulullah telah memberikan keteladan dari pilihan tersebut. Apapun pilihannya ketahanan keluarga dan saling memberikan energi positif dalan keluarga untuk kemaslahatan di masyarakat telah terbukti dalam sejarah kehidupan Rosulullah.
  2. Poligami jahiliyah sebelum islam dilakukan tanpa batas, maka islam datang dengn turunnya Qs 4 : 3 membatasinya. Untuk orang beriman yang mau tunduk dengan Allâh swt maka dibatasi hanya 4 saja. Maksiat kepada Allah swt dan Rosul jika lebih dari 4 istri. Atau akal akalan dengan menceraikan salah satu agar bisa berganti perempuan lain untuk tetap di ambang kuota max 4 istri.
  3. Pada dasarnya pula poligami hanya sebagai ujian untuk tetap ketundukan akan hukum Allah swt dalam membina rumah tangga dan nafsu biologis manusia. Poligami adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
  4. Dalam kasus poligami memang tidak menjadi syarat sah adalah idzin pihak istri. Hanya saja idzin istri itu diperlukan guna keharmonisan dalam kekeluargaan dengan para istri dan keluarga besarnya. Biasanya idzin itu jika belum melakukan tindakan, Hanya saja kasus istri yang kondisi suaminya sudah melakukan poligami tanpa sepengetahuannya maka tersisa dalam ujian ini adalah Tinggal bagaimana setting hati kita saat  sakit di khianat ini berbuah simpanan pahala untuk kita di akhirat.
  5. Adapun standar menjadi istri yang baik bukan mau atau tidak mau nya dipoligami tapi mampu saling mendukung suami dalam kondisi suka dan duka. Suami tidak hanya menafkahi istri tapi mampu membawa nya semua keluarga nya (istri dan anak) masuk sorga. Sehingga pilihan suami poligami atau monogami menjadi sukses masuk surga atau sebab masuk neraka.

Wallahu’alam.