Sulit Menghadap Kiblat Saat Shalat

Pertanyaan  

Assalamualaikum ustadz teman saya ada yang sedang ditahan di dalam penjara, teman saya mengalami kesulitan dalam shalat terutama dalam hal arah kiblat, karena di sel khusus arah kiblat shalat tidak sesuai dengan semestinya karena sangat sempit, apa hukumnya jika shalat dilakukan dengan arah kiblat yang tidak sesuai? Apakah sah shalatnya? Mengingat teman saya sudah lama di dalam sel tersebut.

Jawaban
Ustadz Farid Nu'man Hasan, M.Kom.I

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim

Salah satu syarat sahnya shalat -dan tidak ada beda pendapat dalam hal ini- adalah menghadap kiblat bagi yang mampu. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, jilid. 32, hal. 302)

Dengan kata lain, bagi yang tidak mampu seperti orang yang berbaring sakit dan lemah, orang yang terikat di kayu, orang yang tenggelam, orang yang di kendaraan dan tidak bisa turun karena khawatir jiwa atau hartanya, atau dia takut tertinggal rombongannya, maka dia shalat sesuai kemampuan kondisinya. (Ibid, jilid. 32, hal. 302)

“Tidak tahu arah kiblat” seperti yang ditanyakan karena sedang berada di sel atau di penjara, tidak satu pun yang tahu arah kiblat, tidak ada info dari siapa pun, atau dia di penjara seorang diri, dia sudah berusaha kuat untuk mencari arah kiblatnya, maka kemana saja dia mengarah maka dia tetap sah.

Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

فَا تَّقُوا اللّٰهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu”. (QS. At-Taghabun: Ayat 16)

Ayat lainnya:

وَلِلّٰهِ الْمَشْرِقُ وَا لْمَغْرِبُ فَاَ يْنَمَا تُوَلُّوْا فَثَمَّ وَجْهُ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ وَا سِعٌ عَلِيْمٌ

“Dan milik Allah Timur dan Barat. Ke mana pun kamu menghadap, di sanalah wajah Allah. Sungguh, Allah Maha Luas, Maha Mengetahui”. (QS. Al-Baqarah : 115)

Imam Ibnu Taimiyah menjelaskan:

“Empat orang melaksanakan shalat dan masing-masing orang menghadap ke arah yang berbeda dengan lainnya dan masing-masing meyakini bahwa kiblat ada di arah mereka. Maka shalat keempat orang itu benar (sah) adanya, sedangkan shalat yang tepat mengahdap kiblat, dialah yang mendapat dua pahala”. (Imam Ibnu Taimiyah, Majmu’ Al Fatawa, Jilid, 20, hal. 224)

Ada pun jika kondisinya arah kiblat sudah diketahui secara pasti, maka mestilah ke arah itu, dan tidak sah ke arah lainnya.

Demikian. Wallahu A’lam.