Suami Yang Sudah Tidak Bekerja Untuk Keluarga

Pertanyaan  

Assalamualaikum ustadzah saya istri yang bekerja menanggung seluruh biaya keluarga, karena suami jarang bekerja, selama ini sudah diingatkan berkali kali untuk tetap bekerja apa saja yang penting menafkahi tetapi sering marah dan bertengkar, sudah hampir 6 tahun kami pisah kamar, karena saya sudah pasrah dengan keadaannya. Saya sudah ikhlas dengan posisi suami yang tidak bekerja, tetapi saya marah dengan beliau karena tidak diizinizinkan untuk mengurus bapak saya yang sudah tua. Pertanyaan nya :

  1. Jika saya minta cerai karena masalah ini saya bersalahkah.
  2. Kemudian suami sudah pernah secara lisan terucap jika ingin cerai jalanin saja, apakah ini sudah jatuh talak ?

Jawaban
Ustadzah Herlini Amran, MA

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Islam telah mengatur semua masalah dalam kehidupan termasuk masalah dalam rumah tangga. Masing masing suami istri memiliki hak dan kewajiban yang mesti dijalankan sehingga kehidupan rumah tangga berjalan dengan baik, harmonis dan bahagia. Bila ada permasalahan maka selesaikan dengan musyawarah untuk kepentingan bersama. Apabila tidak bisa juga diatasi, maka datangkanlah penengah yakni pihak ketiga, sebagaimana dalam surat an Nisa ayat 35 :

“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.

Rumah tangga dengan pisah kamar selama 6 tahun memang tidak sehat. Suami yang tidak menjalankan kewajibannya menafkahi tentu saja dia berdosa, kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allâh telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka [an-Nisâ`/4:34].

Dengan kondisi rumah tangga seperti ini, maka mayoritas Ulama dari madzhab Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah memperbolehkan wanita menggugat cerai suaminya. Tidak ada dosa bagi istri untuk mengajukan gugat cerai kepengadilan apabila suaminya tidak mau menceraikannya. Allah melarang seorang suami menahan perempuan dalam ikatan pernikahan tanpa memberikan nafkah yang menjadi kewajibannya, hal ini merupakan bentuk kezaliman. Dalam QS al Baqarah : 231

“Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka”. (al-Baqarah/2:231).

Abu Zinâd  bertanya kepada Sa’îd bin al-Musayyab  tentang seorang yang tidak mendapatkan nafkah untuk istrinya? Maka  beliau  menjawab, “Dipisah antara keduanya”. Aku bertanya lagi, “Apakah ini sesuai Sunnah?”. Beliau menjawab, “ Ya, ini sunnah”. [Diriwayatkan oleh Imam ‘Abdurrazzâq ash-Shan’âni dalam al-Mushannaf no.12357 dan Sa’îd bin Manshûr no. 2022 dengan sanad yang shahîh]

1-         Anda tidak salah, hak anda untuk mengajukan gugat cerai kepengadilan disebabkan suami tidak menunaikan kewajibannya menafkahi anda.

2-         Untuk jatuh cerai atau tidaknya, pertegas lagi pernyataan suami anda tersebut, apakah maksudnya dia telah mencerai anda. Bila jawabannya ‘iya’, maka telah jatuh thalak/cerai.

Rawat dan uruslah bapak anda yang sudah tua tersebut, selagi beliau masih hidup, kapan lagi saatnya anda berbakti pada orang tua. Wallohu a’lam