Bekerja di Tempat yang Halal tapi Banyak Kegiatan Maksiat, Harus Bagaimana Ketika Ramadhan?

Pertanyaan  

Assalamualaikum wr wb.

Ustadz,saya ingin bertanya. Saya bekerja di suatu perusahaan ekspedisi yg mana di dalamnya itu ada orang-orang yg mabuk, bicara kotor dan full musik. Bagaimana hukumnya ustadz?. padahal saya masih membutuhkan pekerjaan itu untuk menafkahi keluarga dan pembayaran sekolah anak. Sebentar lagi ramadhan pastinya saya kehilangan amalan2 di waktu malam seperti qiyamul lail dan tilawah al quran

Jawaban
Ustadz Farid Nu'man Hasan, SS., M.Sos

Waalaikumussalam wr wb

Bismillahirrahmanirrahim..

Jika maksud pertanyaan adalah teman kerja kita banyak orang yang tidak baik, pelaku maksiat, dan semisalnya, maka ada beberapa sudut pandang.

Pertama, jadikan itu adalah tantangan dan ladang dakwah buat kita. Posisi kita bukan hanya sekedar orang yang mencari nafkah tapi sebagai agen kebaikan. Dengan cara kita memberikan contoh, akhlak, dan teladan yang baik, baik dr sisi ibadah, perkataan, dan perbuatan. Jika mereka mengalami perubahan karena kita, maka kita mendapatkan pahala yang begitu besar.

Rasulullah ﷺ bersabda:

فَوَاللَّهِ لَأَنْ يُهْدَى بِكَ رَجُلٌ وَاحِدٌ خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ

Demi Allah, jika Ada seorang mendapatkan hidayah karena dirimu, maka itu lebih baik bagimu dibanding Unta Merah. (HR. Bukhari no. 3009, Muslim no. 2406)

Jika ternyata mereka tidak berubah, maka tugas kita di sisi Allah Ta’ala sudah selesai, kita tidak berkuasa memaksa mereka, dan kita pun tidak berdosa.

Allah ﷻ berfirman:

فَذَكِّرْ إِنَّمَا أَنْتَ مُذَكِّرٌ (21) لَسْتَ عَلَيْهِمْ بِمُصَيْطِرٍ

Berilah peringatakan, tugasmu hanyalah memberi peringatan. Kamu tidaklah memiliki kekuasaan kepada mereka untuk memaksa. (QS. Al Ghasyiah: 21-22)

Kedua, jika kita tidak mampu, lemah, maka minimal kita tidak ikut pergaulan negatif dengan mereka dan tidak meridhoi apa yang mereka lakukan. Ini merupakan upaya mengingkari kemungkaran dengan hati.

Ada pun pekerjaan di ekspedisi tentu hal yang halal selama kita tidak menjadi kurir atau fasilitator barang atau jasa yang diharamkan syariat.

Wallahu A’lam