Pertanyaan
Aku tidak pernah menafkahi istri sebab istri udah punya pengahasilan dagang dan cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Sedang penghasilanku untuk biaya tiga anak pendidikan sampai Perguruan tinggi termasuk beli tanah dan bangunanya serta kebutuhan lainya. Apakah nanti diakhirat aku dituntut istri karena tidak memberikan nafkah?
Assalamu alaikum wr wb
Pada dasarnya kewajiban memberikan nafkah ada pada suami. Suami wajib memberikan kebutuhan makan, minum, pakaian, tempat tinggal sesuai dengan kemampuan dan sesuai dengan kebiasaan baik (urf) yang berlaku di masyarakat. Ini seperti yang disebutkan Allah dalam QS al-Baqarah: 233.
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Artinya : “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
Dalam kondisi isteri bekerja maka suami tetap wajib memberikan nafkah bila ada kebutuhannya yang tidak terpenuhi. Karena tidak semua isteri yang bekerja bisa mencukupi seluruh kebutuhannya.
Suami boleh memberikan izin bekerja kepada isteri untuk bekerja bila pekerjaan isteri tidak menghalanginya untuk menunaikan kewajiban sbg isteri dan sebagai ibu untuk anak-anaknya. Serta jika isteri bekerja di tempat yang halal, aman dari fitnah, dan tidak ikhtilath. Namun bila melanggar syariat atau pekerjaan tsb membuat isteri tidak bisa menunaikan kewajiban, suami berhak melarang.
Selanjutnya bila bekerjanya isteri merupakan syarat yang disepakati sebelum menikah, penghasilan isteri sepenuhnya milik isteri dan suami tdk berhak ikut campur di dalamnya.
Namun bila bekerjanya isteri bukan syarat pernikahan dan baru dilakoni setelah menikah atas izin suami, maka penghasilan isteri sebagiannya bisa untuk nafkah keluarga sebagai kompensasi dari izin dan hak suami yang diberikan kepada isterinya tsb. Ini tentu sesuai kesepakatan. Dalam kondisi tsb tidak ada dosa bagi suami bila tidak memberikan nafkah.
Wallahu a’lam