Status Pernikahan Anak yang Lahir Bukan dari Hubungan Pasutri

Pertanyaan  

Assalamualaikum ustadz, sudah 3 tahun menikah dan sudah punya 2 anak perempuan. Baru baru ini saya di kagetkan dengan kabar bahwa ternyata dulu orang tua saya menikah pada saat saya sudah di dalam kandungan. Awalnya saya tidak tahu menau soal ini tapi tiba tiba saja ayah saya meminta tolong untuk menanyakan ke ibu saya tanggal dan tahun mereka menikah. Akhirnya saya pun tahu dan menjadi bingung sekarang. Pada saat saya nikah dulu yang menjadi wali adalah ayah saya, karena saya tidak tahu kalau saya adalah hasil dari zina. Lalu pernikahan saya yang sudah 3 tahun ini bagaimana status nya ustadz? Apakah sah atau harus ijab qobul ulang ? Lalu nasib anak anak saya bagaimana? Apakah nanti suami saya bisa menjadi wali nya bila anak saya menikah?

Jawaban
Ustadz Fauzi Bahresy, SS

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Kami bisa memahami apa yang Anda rasakan saat ini. Kegundahan dan kegelisahan terkait dengan status pernikahan dan kekhawatiran masuk dalam kategori zina. Insya Allah ini pertanda baik bahwa dalam diri Anda terdapat iman yang kuat.

Untuk menjawab pertanyaan Anda di atas, terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan:

Pertama, bahwa para ulama berbeda pendapat terkait keabsahan menikahi wanita yang berzina dan hamil di luar nikah. Kalangan Maliki dan Hambali menganggap tidak sah. Namun kalangan Syafii menganggap sah selama wanita tersebut tidak dalam kondisi bersuami sehingga kehamilannya tidak menyebabkannya berada dalam masa iddah. Yang tidak boleh adalah menikahi wanita hamil yang memiliki suami.

Kedua, terkait dengan anak hasil perzinahan, jumhur ulama berpendapat bahwa nasabnya tidak boleh kepada ayah yang telah berzina. Hanya saja beberapa ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Ibnu Taymiyyah berpendapat bahwa anak tersebut bisa dinasabkan kepada ayah yang telah menzinahi. Pasalnya, Nabi saw bersabda,

الولد للفراش , وللعاهر الحَجَر

“Si anak milik pemilik al-firasy, sementara lelaki yang menzinahi mendapat batu (tidak mempunyai hak apa-apa) (HR Bukhari Muslim)”

Dalam hadits di atas, anak hasil zina dinasabkan kepada pemilik al-firasy yaitu suami dari wanita yang telah dizinahi tadi; bukan kepada lelaki yang menzinahi. Menurut Ibn Taymiyyah, Berarti bila si wanita tidak bersuami maka tidak tercakup dalam hadits ini sehingga nasab si anak bisa dinasabkan kepada ayah yang telah berzina. (lihat al-Fatawa al-Kubra 3/178).

Ketiga, berdasakan sejumlah pandangan di atasa, maka pernikahan Anda tidak otomatis menjadi tidak sah. Bila merujuk pada pandangan kalangan Syafii terkait sahnya pernikahan dengan wanita yang sedang hamil dan pandangan Ibnu Taymiyyah bahwa anak hasil zina bisa dinasabkan kepada ayah yang telah melakukan perzinahan, berarti pernikahan Anda sah.

Andaipun mengambl pendapat jumhur bahwa anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada sang ayah sehingga otomatis ia tidak bisa menjadi walinya, ini juga tidak berarti pernikahan anda tidak sah. Sebab ketika menikah, anda dan pasangan anda sama sekali tidak mengetahui kondisi yang sebenarnya sehingga pasti meyakini pernikahan anda sudah benar dan sah. Bila sekarang anda baru mengetahui, bukan berarti anak yang lahir setelah pernikahan tersebut bukan sebagai anak anda. Akan tetapi ia tetap merupakan anak anda berdua. Nasabnya juga kepada suami anda. Hanya terkait dengan pernikahan yang baru diketahui rusak, maka anda tinggal menikah ulang.

Wallahu a’lam bisshowab