Pisah Ranjang, Apakah Termasuk Talak?

Pertanyaan  

Assalamualaikum Wr. Wb Ustadzah,

Saya dan suami sudah berkali-kali pisah, tapi tidak pernah mengucapkan talak atau cerai hanya saja rujuk karena masa idah, dan sekarag sudah ke 3 kalinya dan suami terakhrnya bilang sama saudara saya, kalau kami kembali, saya disuruh menikah dulu sama yang lain baru bisa kembali. pertanyaan saya apakah ucapan nya sudah mengarah ke talak 3 atau bagaimana ustadz?? terima kasih banyak

Oh iya ustadzah, suami saya tidak pernah memberi saya  talak cerai, hanya pisah ranjng, itu bagaimana?

Jawaban
Ustadzah Dr. Nur Hamidah, M.Ag

Waalaikumussalam Wr. Wb.

Sebenarnya dalam fikih islam tentang talak disebutkan bahwa talak bisa terjadi berdasarkan lafadz, ungkapan atau pernyataan dari suami yang menunjukkan talak, baik secara sharih/jelas atau kinayah/kiasan dengan niat memang mau menceraikan. Baik diucapkan secara langsung atau melalui wakil, dan secara verbal atau tulisan.

Jadi, ketika suami mengatakan pisah ranjang perlu dikonfirmasi maksud sindiran ini talak atau sebuah peringatan proses hukuman atas kesalahan kita.
Jika bermaksud sebagai sindiran cerai maka jatuhnya cerai apalagi suami dengan kesadarannya telah rujuk dan masa iddah (berati kesadaran berupa sindiran perceraian).

Namun jika maksudanya sekedar pisah ranjang atau pisah rumah untuk proses menyelesaikan konflik dan tidak ada niat cerai berarti tidak jatuh talak. QS. An Nisa : 34-35 telah dijelaskan dengan gamblang bahwa tujuan dari pisah ranjang atau Al-Hajru adalah untuk mendidik dan memberikan pelajaran kepada pasangan agar ia bertaubat setelah melakukan nusyuz.
Adapun jika masih terjadi perselisihan atau konfilk dan tidak bisa diselesaikan antara suami istri, maka hendaklah meminta bantuan hakam atau mediator yang layak dari pihak keluarga istri dan suami, untuk membantu mencarikan solusi atau memutuskan perkara antara keduanya.

Dalam kasus ini, sebaiknya diajukan kepada hakim KUA agar nanti hakim yang memediasi dan memutuskan perkara antara kedua suami istri. Ini akan lebih menentramkan dan lebih punya kekuatan hukum. jika dianggap cerai maka akan dicabut akte pernikahan, jika bukan cerai maka akan ada mediasi dan arahan ilmu nya agar tidak sembarangan bertindak dan berucap.

Allah a’lam