Pelaksanaan Nazar Dibantu Orang Lain

Pertanyaan  

Assalamualaikum ustadz, saya beberapa waktu lalu berbuat nazar saat saya diterima kerja saya mau ngadain pengajian selametan, jika ada keluarga lain yang ngebantu nyumbang dana atau semacamnya untuk ngebantu acara pengajian itu boleh tidak dan apakah itu saya udah termasuk menyelesaikan nazar saya?

Jawaban
Ustadz Abdullah Haidir, Lc.

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Nazar adalah mewajibkan kepada diri sendiri untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan dengan maksud mengagungkan serta mendekatkan diri kepada Allah SWT. Jika seseorang mengucapkan dengan lisan bahwa dia nazar dengan nazar tertentu, atau dia menyatakan bahwa dia mewajibkan dirinya karena Allah melakukan perbuatan tertentu, maka ketika itu berlaku hukum nazar atasnya. Dengan catatan bahwa perkara yang dia nazarkan adalah perkara-perkara sunah yang dianjurkan dalam Islam.

Para ulama menyatakan bahwa melakukan nazar hukum dasarnya adalah boleh. Tidak diwajibkan tapi tidak juga dilarang. Namun jika nazar sudah terucap, maka menunaikan nazarnya menjadi wajib bagi yang bernazar.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ

“Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut.” (HR. Bukhari no. 6696)

Dalil lainnya; dahulu di masa jahiliyah, Umar radhiallahu anhu pernah bernazar untuk beri’tikaf di masjidil haram –yaitu i’tikaf pada suatu malam-, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda padanya,

أَوْفِ بِنَذْرِكَ

‘Tunaikanlah nazarmu’.” (HR. Bukhari no. 2043 dan Muslim no. 1656)

Adapun jika nazarnya ternyata dibantu orang lain, maka hal tersebut tidak mengapa, selama perbuatan tersebut dia niatkan sebagai pelaksanaan nazarnya, apalagi jika nazarnya membutuhkan biaya, lalu ada orang yang ikut membiayainya. Maka hal tersebut dibolehkan. Sebagaimana dibolehkan dibantu pembiayaan dalam ibadah haji atau umrah atau berkurban. Sekali lagi dengan catatan jika pelaku nazar meniatkan hal tersebut sebagai pelaksanaan nazarnya. Wallahu a’lam.

Konsultasi Terkait