Pertanyaan
Saya mau bertanya tentang bab najis, Bagaimana hukumnya jika, misal celana awalnya kena pipis dan kondisinya sudah kering, kemudian karena tidak tau bahwa dicelana itu tadi ada najis sehingga anak saya duduk pindah-pindah tempat, misal dikarpet dilantai dan dikasur. Apakah yang dibersihkan hanya celana yang terkena najis saja, atau seluruh benda-benda yang didudukinya seperti karpet dan lantai tadi?
Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa Ba’d:
Kalau sama-sama kering; najisnya kering, karpet dan kasur juga kering maka itu tidak membuatnya jadi najis.
Imam As Suyuthi Rahimahullah berkata: ”Berkata Al Qamuliy dalam Al Jawahir: “Najis jika bertemu sesuatu yang suci dan keduanya sama-sama kering maka tidak menajiskannya.”
(Imam As Suyuthi, Al Asybah wan Nazhair, 1/432)
Syaikh Ibnu Jibrin Rahimahullah mengatakan:
“Tidak apa-apa sentuhan najis yang sudah kering dengan badan, pakaian, karena kenajisan itu terus berlangsung selama dia basah.” (Fatawa Islamiyyah, 1/194)
Jadi, kalau sama-sama kering tidak usah dicuci. Tapi, kalau ingin tetap dicuci juga tentu bagus, untuk menghilangkan was was. Kalau najisnya masih basah, barulah dicuci sampai bersih.
Demikian. Wallahu a’lam