Nikah tanpa Wali Ayah

Pertanyaan  

Assalamualaikum ustadzah, apakah jika janda menikah, wali merupakan syarat sahnya nikah? Bagaimana kalau janda nikah tanpa wali ayahnya dengan alasan tidak dapat restu dari ayahnya, apakah nikahnya sah?

Jawaban
Ustadzah Herlini Amran, MA.

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Salah satu dari rukun nikah adalah adanya Wali, baik bagi seorang gadis ataupun pernikahan seorang janda.

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ

“Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali.” (HR. Abu Daud).

Namun bagi para janda, mereka berhak atas dirinya dalam arti orang tua atau wali tidak berhak menghalanginya untuk menikah dengan pria manapun.

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ

“Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis ‘iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya.” (Al-Baqarah/2: 232).

Dari Ibnu Abbas r.a. ia berkata, Nabi SAW bersabda: “Perempuan janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya. Anak gadis diminta pertimbangannya dan izinnya adalah diamnya.”

Bahkan wanita manapun (baik masih gadis ataupun sudah janda) pernikahannya dianggap tidak sah bila menikah tanpa sepengetahuan walinya (orangtuanya).

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا، وَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهَا.

“Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya bathil, pernikahannya bathil, pernikahannya bathil. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar, sehingga ia dihalalkan terhadap kemaluannya. Jika mereka terlunta-lunta (tidak mempunyai wali), maka penguasa adalah wali bagi siapa (wanita) yang tidak mempunyai wali.” (HR. At Tirmizi).

Pengecualian disini apabila janda tersebut sudah minta izin walinya untuk menikah dengan laki-laki pilihannya, namun orangtuanya tidak merestuinya, maka dia bisa meminta wali hakim untuk menikahkannya (tentu saja sepengetahuan wali/orang tuanya), bukan menikah diam-diam. Wallohu a’lam.