Pertanyaan
Assalamu’alaikum wr. wb.
apa hukumnya nonton video mukbang saat puasa, apakah makruh? Soalnya kadang kalau sudah masuk ‘jam2 kritis’ saya suka nonton video mukbang/reels yang kaitannya sama kuliner buat ngurangin rasa lapar.
Waalaikumussalam wr.wb
Bismillahirrahmanirrahim..
Hal tersebut bukan termasuk pembatal puasa, selama belum sampai memunculkan tindakan seperti berniat batal dan melakukan aksi yang membatalkan. Jika sudah niat batal dan ada tindakan maka bukan hanya batal, tapi juga diharamkan karena membatalkan puasa wajib tanpa uzur.
Selain itu, aktivitas tersebut masuk kategori perbuatan sia-sia dan tidak bermanfaat, yang disebut oleh hadits:
من حسن إسلام المرء: تركُه ما لا يعنيه
Di antara ciri bagusnya keislaman seseorang adalah ia meninggalkan yang tidak bermanfaat. (HR. At Tirmidzi, hadits hasan)
Al Hasan Al Bashri Rahimahullah berkata:
من علامة إعراض الله عن العبد أن يجعل شغله فيما لا يعنيه
Di antara tanda Allah Ta’ala telah berpaling dari seorang hamba adalah dijadikannya hamba itu sibuk pada hal-hal yang tidak manfaat. (Imam Ibnu Abdil Bar, At Tamhid, 9/200)
Maka, alangkah baiknya diisi dengan kesibukan yang mendatangkan pahala dan ampunan Allah Ta’ala seperti tilawah, istighfar, membaca buku-buku bermanfaat, mendengarkan ceramah atau kajian agama. Ini pun -Insya Allah- dapat mengurangi kelesuan di jam-jam kritis puasa. Hal ini agar kita tidak termasuk orang yang mendapatkan hasil nihil dari puasanya sebagaimana yang disebut dalam hadits berikut:
Dari Abu Hurairah Radhiallahu Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوعُ
Betapa banyak orang berpuasa yang tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali hanya lapar saja.
(HR. Ahmad No. 9685, Ad Darimi No. 2720. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: hasan. (Taliq Musnad Ahmad No. 9685), Syaikh Husein Salim Asad mengatakan: hadits ini shahih)
Demikian. Wallahu A’lam