Pertanyaan
Assalamualaikum ustadzah, saya baru ditinggal wafat suami dua bulan lalu dan memiliki anak perempuan berumur lima tahun. Apakah saya boleh mengajak anak saya keluar untuk jalan-jalan karena dia merengek terus untuk keluar rumah sedangkan saya masih dalam masa iddah?
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Khusus iddah yang disebabkan karena meninggalnya suami, ada ketentuan lain yang harus dijalani, yakni tidak keluar rumah kecuali dalam dua keadaan.
Pertama ialah hajat, seperti kebutuhan untuk membeli makanan dan kebutuhan sehari-hari, serta kebutuhan lain.
Kedua ialah darurat, seperti adanya bahaya yang mengancam keselamatan perempuan iddah tersebut, baik terhadap dirinya, keluarganya, maupun hartanya. Perempuan dalam masa iddah dibolehkan keluar rumah untuk mencari nafkah jika tidak mendapatkan biaya hidup mantan suaminya.
Dari Jabir bin Abdillah RA, dia berkata, “Bibiku ditalak yang ketiga oleh suaminya. Namun beliau tetap keluar rumah untuk mendapatkan kurma (nafkah), hingga bertemu dengan seseorang yang kemudian melarangnya. Maka bibiku mendatangi Rasulullah SAW sambil bertanya tentang hal itu. Dan Rasululah SAW berkata, “Silahkan keluar rumah dan dapatkan nafkahmu, barangkali saja kamu bisa bersedekah dan minta.” (HR. Muslim)
Imam Al-Ghazali menjelaskan dalam salah satu kitabnya yang berjudul Al-Aziz Syarh al-Wajiz:
ويجوز لها مفارقة المسكن بعذر ظاهر لحاجة الطعام أو خوف المال والنفس
“Boleh bagi wanita iddah untuk keluar rumah disebabkan uzur yang jelas karena kebutuhan untuk makanan sehari-hari atau karena kekhawatiran adanya bahaya pada harta atau dirinya”.
Jadi, apabila seorang perempuan iddah sedang bekerja maka diperbolehkan apabila memang menjadi tulang punggung keluarga serta jalan satu-satunya untuk memenuhi kebutuhannya, bukan untuk memperkaya diri. Syekh Ibrahim al-Bajuri menegaskan:
ويحرم أيضا الخروج للتجارة لاستنماء مالها ونحو ذلك
“Dan diharamkan juga keluar rumah untuk berniaga yang bertujuan hanya untuk meningkatkan kekayaan harta dan sesamanya.
Apabila demikian, perempuan iddah yang disebabkan meninggalnya suami boleh untuk keluar rumah dengan syarat tidak bersolek yang berlebihan, tidak memakai wangi-wangian, serta tidak berpakaian mencolok yang menimbulkan fitnah. Sebagaimana penjelasan Abu Ishaq as-Syirazi dalam kitab al-Muhadzdzab:
الإحداد ترك الزينة وما يدعوا إلى المباشرة ويجب ذلك في عدة الوفاة
“Iddah ialah meninggalkan bersolek dan setiap hal yang dapat menarik pada birahi”.
Jadi yang tak boleh dilakukan seorang perempuan dalam masa iddah adalah berhias. Yang dimaksud dengan berhias adalah sengaja berdandan untuk menunjukkan kecantikan. Seperti penggunaan perhiasan, menggunakan parfum, menggunakan celak mata, memakai pewarna kuku, memakai pakaian dengan warna yang mencolok.
Jadi jika memang ada kepentingan mendesak dan darurat, seorang wanita yang dalam iddah diperkenankan keluar rumah dengan catatan tidak bersolek yang menyebabkan ketertarikan lawan jenis. Wallaahu alam.